
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin memberikan apresiasi kepada Kementrian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII atas pembahasan hasil pemasangan batas definitif Areal Persetujuan Pelepasan kawasan hutan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun tahun 2026 dengan luas mencapai 1.147 hektar.
Persetujuan pelepasan kawasan hutan tersebut berlangsung pada Rabu (30/09/2026) di Rumah Dinas Bupati Sarolangun dalam kegiatan Pembahasan Hasil Pemasangan Batas Defenitif Kawasan Hutan Di Wilayah Kabupaten Sarolangun.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Plt Kepala BPKH Wilayah XIII Ari Gunawan Rosi, S.Hut, M.Eng, Plt Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Panitia Tata batas kawasan hutan, Asisten II Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kadis PUPR Sarolangun Arif Hamdani, ST diwakili Kabid Tata Ruang Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng.
Hadir juga Kepala KPHP Limau Hulu Sarolangun Arbain, ST, Kepala KPHP Limau Hilir Sarolangun Budikus, Kabag Pemerintahan Syahroni, SE, Camat Limun Masri, Camat Mandiangin Timur Mulya Malik, SH, MH, Camat Pauh Ahmad Mawaddah, S.IP, Camat Air Hitam Fathur Rahman, jajaran BPKAD Sarolangun, Jajaran Dinas PUPR Sarolangun dan tamu undangan lainnya.
Hasil Penataan Batas Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Sarolangun tersebut diantaranya Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal – Pemusiran, Kecamatan Pauh dan Kecamatan Mandiangin Timur dengan Panjang Trayek 29.331,65 meter dan luas areal pelepasan 706,58 hektar, Hutan Produksi (HP) Sungai Napal-Pemusiran, Kecamatan Pauh dengan Panjang Trayek 57.482,82 meter dan luas areal pelepasan 216,42 hektar.
Kemudian HP Sungai Air Mato, Kecamatan Mandiangin Timur dengan Panjang Trayek 29.816,67 meter dan luas areal pelepasan 64,47 hektar, HP Sungai Meranti, Kecamatan Pauh dengan Panjang Trayek 3.189,13 meter dan luas areal pelepasan 5,70 hektar, HP Serengam llir, Kecamatan Air Hitam dengan Panjang Trayek 10.337,16 meter dan luas areal pelepasan 167,80 hektar dan HP Sungai Kutur, Kecamatan Limun dengan Panjang Trayek 226,29 meter dan luas areal pelepasan 0,30 hektar

Pada kesempatan itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian kehutanan Kawasan hutan di wilayah 13, panitia Tata batas kawasan hutan serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sarolangun.
” Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangka memberikan kepastian terhadap status letak batas dan luas kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan menjadi salah satu tahapan dalam proses pengukuhan kawasan hutan yang meliputi penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan,” katanya.
Hurmin menambahkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun memandang bahwa kepastian kawasan hutan memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan Pembangunan Daerah, dengan adanya batas kawasan hutan yang jelas diharapkan dapat memperkuat tata kelola ruang, memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan serta mengurangi potensi permasalahan, pemanfaatan ruang masyarakat.
” Yang jelas kita menyambut baik hasil pelaksanaan penataan ini dan berharap dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.
Disamping itu, Hurmin juga mengatakan bahwa salah satu perhatian pemerintah Kabupaten Sarolangun adalah bagaimana hasil penataan batas kawasan hutan ini dapat mendukung percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga sangat berharap adanya dukungan dan koordinasi bersama untuk percepatan fasilitas pembangunan listrik Desa termasuk aksesibilitas menuju Dusun manggis Desa Napal Melintang Kecamatan Limun sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan dasar yang lebih baik.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga terus mendorong penyelesaian persoalan ruang masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah termasuk rencana pengusulan beberapa kawasan pemukiman dalam kawasan hutan yang sebelumnya belum masuk dalam program daerah.
” Upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah kepada seseorang dalam memberikan kepastian ruang bagi masyarakat mendukung pembangunan daerah serta tetap menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan pembahasan ini dapat terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat pemerintah daerah panitia tepal batas serta seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang tertib berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun.


Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun H Hurmin beserta Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika dan jajaran menyaksikan langsung penandatangan berita acara Pembahasan Hasil Pemasangan Batas Definitif Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang ditandatangi panitia Tata batas, para camat terkait dan pihak-pihak terkait lainnya serta diakhiri dengan Poto bersama.
Penulis : A.R Wahid Harahap


