Selasa, Januari 13, 2026
spot_img
spot_img

Bupati Sarolangun Hurmin Buka Workshop Persiapan Verifikasi Teknis Menuju Pengakuan Hutan Adat 

Sekaligus Serahkan 4 SK MHA Kepada Kelompok Masyarakat Hukum Adat 

Bupati Sarolangun H Hurmin, Perwakilan Kementerian Kehutanan Agung Pabudi, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, Ketua Forum MHA Dedy Hendry, Ketua Warsi Jambi Adi  Junaidi

KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin membuka secara langsung kegiatan Workshop Persiapan Verifikasi Teknis Menuju Pengakuan Hutan Adat dan sekaligus menyerahkan sebanyak 4 SK Bupati Sarolangun Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sarolangun tahun 2025 kepada kelompok masyarakat pengelola hukum adat, Rabu (24/09/2025) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbid Hutan Adat Kementrian Kehutanan Agung Pabudi, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, Ketua Forum Masyarakat Hukum Adat Kab. Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Wakapolres Kompol Aswindo, Danramil 420-01 Sarolangun Kapten Inf Husnan Efendi, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH.

Hadir juga Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sarolangun, Ketua Warsi Jambi Adi Junaidi, Kepala KPHP Hulu Arbain, ST, Para Camat, Para Kepala Desa, Tokoh adat serta tamu undangan lainnya.

Ketua Forum Hukum Adat Kabupaten Sarolangun Dedy Hendry dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan 4 SK Bupati Sarolangun tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yakni Marga Bathin Jopenghulu Bukit Bulan, Marga Datuk Nan Tigo, Marga Batang Asai dan Marga Sungai Pinang.

” Jadi dua dari Kecamatan Limun dan Dua Kecamatan Batang Asai. Selanjutnya kegiatan workshop dan terakhir FGD persiapan verifikasi teknis menuju pengakuan hutan adat, dan Masyarakat Hukum adat dengan diikuti 63 orang peserta yang dilaksanakan selama satu hari,” katanya.

Bupati Sarolangun Hurmin menyerahkan SK Bupati Sarolangun terkait pengakuan dan perlindungan MHA kepada pengelola

Dedy Hendry menambahkan bahwa Kabupaten Sarolangun memiliki Perda nomor 03 Tahun 2021 tentang pedoman Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat Kabupaten Sarolangun. Dengan dukungan Warsi, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengidentifikasi masyarakat hukum adat, yang tentunya masih ada potensi hukum adat lainnya di berbagai kecamatan.

” Kami juga melihat potensi terbentuknya masyarakat hukum adat tidak hanya di dua kecamatan juga mungkin di Kecamatan Air Hitam, Kecamatan Mandiangin dan Kecamatan Bathin VIII,” katanya.

” Kita masih menjalankan tradisi adat di tengah masyarakat sehingga ini menjadi dasar kita untuk menetapkan masyarakat hukum adat,” kata dia menambahkan.

Ia mengharapkan lembaga pengelola adat agar lebih aktif lagi dalam memantau pengelolaan hutan adat di wilayahnya masing-masing. Karena banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

” Kami juga ucapkan terima kasih kepada Warsi yang telah gigih membantu kita dalam kepengurusan 4 SK Bupati Sarolangun tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” katanya.

Bupati Sarolangun Hurmin

Sementara itu, Bupati Sarolangun Hurmin dalam arahannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Tentunya, kegiatan ini merupakan salah satu wujud saling menghormati, mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

” Agar kepemilikan hak atas tanah dan sumber warisan dapat terlindungi dari eksploitasi dan diskriminasi serta menjaga kearifan lokal, budaya, dan tata kelola lingkungan hidup serta keberlangsungan hidup masyarakat adat,” katanya.

Hurmin menegaskan bahwa dasar kegiatan penyerahan 4 SK Bupati Sarolangun sesuai dengan amanat UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Permendagri nomor 52 tabun 2014 dan Perda Kabupaten Sarolangun nomor 03 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

” Maka terbitlah 4 SK Bupati Sarolangun secara resmi untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Keempat SK tersebut yakni SK Bupati Sarolangun Nomor 383, 384, 385, 386 tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat marga sungai pinang Kecamatan Batang Asai, marga batang Asai Kecamatan Batang Asai, Marga Datuk Nan Tigo Kecamatan Limun, dan Marga Bathin Jopenghulu Bukit Bulan Kecamatan Limun.

” Dengan terbitnya SK Bupati Sarolangun, maka Pemerintah Kabupaten mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Sarolangun. Secara umum, kami sampaikan bahwa Pemkab Sarolangun berkomitmen dalam pendampingan agar hak-hak masyarakat dapat terjamin, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Poto bersama

Hurmin juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mendukung agar penerapan 4 SK Bupati Sarolangun ini dapat berjalan dengan baik. Ia juga berpesan Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa agar dapat bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor lainnya.

” Mari sama-sama kita menjaga empat masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan ini, dan Pemerintah Desa juga harus sama-sama menjaga secara utuh. Kalau sama-sama kita menjaga. Saya yakin dan percaya bahwa adat ini sangat bagus, maka harus kita pertahankan,” katanya.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kegiatan Workshop Persiapan Verifikasi Tekhnsi Menuju Pengakuan Hutan Adat dan Penyerahan SK Bupati Sarolangun Tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA secara resmi kami nyatakan dibuka,” kata dia menambahkan.

Poto bersama wujudkan Sarolangun Maju

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin menyerahkan SK Bupati Sarolangun kepada pengelola masyarakat hukum adat di dua kecamatan, yang diakhiri dengan Poto bersama dan workshop yang berlangsung dengan sukses.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU