
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Di Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, Kamis (20/3/2025) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun Aris Tri Saputra, SE, MM, Para asisten dan staf Ahli Bupati Sarolangun, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Para camat Se-Kabupaten Sarolangun, Para lurah dan Kepala Desa dan sejumlah tamu undangannya lainnya.


Dalam kegiatan itu, Bupati Sarolangun Hurmin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun Aris Tri Saputra melakukan penandatangan bersama dalam peningkatan UCJ Di Kabupaten Sarolangun, serta Penyerahan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia dan jaminan beasiswa.
Bupati Sarolangun Hurmin dalam arahannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada tim koordinator penyelenggaraan Jamsostek yang telah melakukan perluasan cakupan Keikut kepesertaan Jamsostek.
” Fokus pemerintah dalam rangka reformasi perlindungan sosial dengan memperbaiki data untuk memberikan kesejahteraan sosial,” katanya.

Hurmin menjelaskan sebagaimana amanat dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksana Jamsostek bahwa kepala daerah harus mengambil langkah-langkah optimalisasi dalam penyelenggaran Jamsostek dengan tujuan untuk melindungi resiko kematian bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Sarolangun.
” Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 calon universal Coverage jamsostek 52 persen dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Jambi, program yang dilakukan 64.709 tenaga kerja dengan anggaran 13 miliar lebih penambahan tenaga kerja sebanyak 49.788 ,” katanya.
Kedepan, lanjut orang nomor satu di Kabupaten Sarolangun ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan berupaya untuk meningkatkan UCJ menjadi 96,20 persen, sementara untuk target Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jambi untuk Kabupaten Sarolangun di targetkan sebesar 62,62 persen atau 70.538 tenaga kerja.
” Perbup nomor 7 tahun 2024 tentang perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Sarolangun. Saya minta kadis nakertrans untuk dapat memaksimalkan peran dari perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.

Hurmin juga mengajak seluruh elemen Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih intens dalam keyakinan masyarakat khususnya para pekerja rentan untuk bisa ikut mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenegakerjaan dengan premi setiap bulannya membayarkan Rp 16.800,-.
” Untuk jadi peserta, iuran yang dibatalkan sebesar 16.800 perbulan dibayarkan oleh masyarakat pekerja rentan. Maka saya minta untuk ditingkatkan dalam sosialisasi program ini, karena ini untuk melindungi para pekerja kita dan perlu dipahami bahwa kecelakaan kerja atau kematian tidak tahu kapan itu terjadi,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap