spot_img

Bupati Sarolangun Hurmin Hadiri Paripurna DPRD Penandatangan Kesepakatan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD TA 2025

Bupati Sarolangun Hurmin, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I DPRD Cik Marleni, Waka II DPRD Dedi Ifriyansah

KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Sarolangun dalam agenda Laporan Komisi DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/07/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin bersama Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dan pimpinan DPRD menandatangani kesepakatan bersama dalam pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani yang didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.

Turut hadir sejumlah forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Para Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Direktur Perumda TSB Sarolangun Muliyadi, SE, jajaran TP PKK Sarolangun, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Usai penandatanganan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin memberikan apresiasi atas persetujuan dewan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025, setelah dilakukan pembahasan dalam beberapa tahap pembicaraan hingga sampai dengan Paripurna hari ini.

Bupati Sarolangun Hurmin menandatangani kesepakatan bersama

” Saya beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun senantiasa memperhatikan dengan seksama apa-apa yang menjadi harapan para anggota dewan sejak dimulainya pembahasan Raperda sampai pada rapat paripurna tingkat 2 pada hari ini baik terhadap aspek keuangan maupun kebijakan yang berkaitan dengan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sarolangun Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Menurut Hurmin, mengingat keputusan yang diambil menyangkut kepentingan daerah yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka iapun bersama jajaran pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti apa-apa yang diutarakan dan menjadi harapan para anggota dewan yang terhormat dalam rangka melaksanakan serta meningkatkan tertib administrasi transpirasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah serta bersungguh-sungguh mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Sehingga pada akhirnya kita dapat mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab, bersih dan berwibawa. Perda yang kita sahkan bersama ini akan kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk proses evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sekda Sarolangun Muhammad Arief dan jajaran Forkopimda
Poto bersama

” Saya juga menyampaikan penghargaan terhadap pandangan pendapat dan saran serta koreksi yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat terhadap substansi yang termuat dalam raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU