Terkait R-KUA dan PPAS APBD Sarolangun TA 2027

KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat I Tahap III dengan agenda Tanggapan dan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2027, Selasa (04/08/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin menyampaikan Tanggapan dan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2027.
Dari pantauan dilapangan, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani yang didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 23 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Para Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Pada kesempatan itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun kami senantiasa akan memperhatikan dan mencermati secara seksama apa-apa yang menjadi pertanyaan dan atau pandangan para anggota dewan yang terhormat.
Delapan fraksi DPRD Sarolangun telah menyampaikan pandangan umum fraksinya, baik berupa dukungan, saran, dan masukan. Kedelapan Fraksi tersebut, yakni Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat-Nasdem.
” Kami sependapat bahwa kualitas APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran tetapi dari ketepatan sasaran, manfaat dan dihasilkan dan akuntabilitas pelaksanaannya. Karena itu penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 akan menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja dengan keterkaitan yang jelas antara sasaran RPJMD, target RKPD, program kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, lokasi kelompok penerima manfaat dan pagu anggaran,” kata Hurmin.
Hurmin menjelaskan bahwa Kabupaten Sarolangun telah memiliki peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan wajib berada dalam batas objek dan kewenangan yang ditetapkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.
” Kami komitmen menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan dan pelaporan sebelum APBD ditetapkan. Perangkat daerah akan diminta menuntaskan dokumen kesiapan antara lain kerangka acuan, rincian anggaran, desain atau dokumen teknis, status lahan, perizinan, jadwal pengadaan dan rencana penarikan dana,” katanya.

” Peningkatan kualitas layanan publik akan menjadi fokus utama melalui pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Pertumbuhan ekonomi akan di dorong melalui sektor pertanian, perikanan, perkebunan, UMKM. Pengurangan pengangguran akan diarahkan melalui basis kewirausahaan,” kata dia menambahkan.
Selain itu, kata Hurmin Program pada sektor-sektor tersebut dilengkapi target penerima manfaat dan indikator hasil pada bidang kesehatan dan pendidikan, belanja diarahkan untuk memperbaiki akses dan mutu layanan terutama pada wilayah sulit dijangkau pada sektor produksi dan UMKM, dukungan difokuskan pada peningkatan produktivitas kualitas produk, legalitas pembiayaan pemasaran dan kemitraan.
Program jaringan irigasi akan difokuskan pada jaringan yang menjadi kewenangan daerah dalam pembangunan jaringan pertanian dan memiliki kelembagaan pemakai air yang aktif, penyediaan air bersih akan dilakukan melalui Sinergi Dinas PUPR, dinas Perumahan dan kawasan pemukiman, perumda air minum, Pemerintah Desa serta dukungan pusat dan Provinsi.
” Pemerintah Daerah juga akan mengupayakan sumber pendanaan lain yang sah termasuk dak bantuan keuangan tugas pembantuan dan kerjasama yang sesuai ketentuan,” katanya.
Seluruh Perangkat Daerah akan terus di dorong untuk menyusun program dan kegiatan secara cermat, berbasis data mengacu pada Prioritas pembangunan serta selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Serta seluruh OPD terkait untuk melakukan kajian analisis Perubahan status dari tipe C ke tipe B pada Dinas Perhubungan.
” Kami sependapat bahwa pengelolaan alat penerangan jalan di tempatkan perangkat daerah pada yang paling sesuai dengan kewenangan fungsi teknis keselamatan lalu lintas dan status jalan. Ruko milik Pemda telah dilaksanakan melalui perjanjian kontrak dan pendapatan dari sewa ruko menjadi pendapatan retribusi daerah. Dan Perizinan berusaha saat ini dilaksanakan melalui sistem perizinan usaha berbasis risiko,” katanya.

Hurmin menjelaskan agar program dan kegiatan yang tertuang di dalam kebijakan umum anggaran KUA dan prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat karena dalam situasi fiskal yang terbatas diperlukan upaya pengendalian dan penajaman prioritas agar tetap program kegiatan dibelanjakan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
” Saya berharap kiranya tanggapan atau penjelasan ini dapat menjawab semua aspirasi yang berkembang dan manakala masih ada hal-hal yang belum terjawab secara lengkap dalam penjelasan ini kiranya dewan yang terhormat dapat mengkonfirmasikan kembali kepada organisasi perangkat daerah terkait dan tim anggaran pemerintah daerah,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap





