Rabu, Agustus 27, 2025
spot_img
spot_img

Bupati Sarolangun Hurmin Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda Diluar Propemperda Tahun 2025 Ke DPRD 

Bupati Sarolangun Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni

KABAR SAROLANGUN –Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri sekaligus menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun tahun 2025, Selasa (26/08/2025) di Gedung DPRD Sarolangun, dalam rapat paripurna tingkat 1 tahap 1.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dengan dihadiri 20 orang anggota DPRD Sarolangun yang berjalan dengan lancar.

Dari pihak eksekutif, turut hadir Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Forkopimda Kabupaten Sarolangun, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun serta Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.

Para asisten dan Staf Ahli Bupati dan kepala OPD yang hadir

Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan keempat Ranperda diluar propemperda, Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, yakni 1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Ranperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda).

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. 4. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

” Perumda TSB ini memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang air minum dukungan penyertaan modal dan pemerintah daerah merupakan instrumen penting untuk memperkuat kapasitas perusahaan dalam meningkatkan pelayanan memperluas jangkauan distribusi air bersih serta menjaga berkelanjutan operasional perusahaan,” kata Hurmin.

Melalui Ranperda ini, lanjut Hurmin Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kelembagaan dan keuangan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta sako batuah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan tujuan pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sarolangun dengan visi terwujudnya selalu maju

Bupati Sarolangun H Hurmin

Berdasarkan ayat 5 pasal 5 peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 5 tahun 2019 tentang penambahan pernyataan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi ditegaskan bahwa pernyataan modal dilakukan secara bertahap selama 5 tahun dimulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dengan pada akhirnya periode tersebut maka diperlukan pengaturan baru untuk penyesuaian kembali komitmen Pemerintah Daerah dalam penambahan penyertaan modal pada PT Bank pembangunan daerah Jambi atau perseroda.

” Untuk memperkuat peran PT Bank Pembangun Daerah Jambi atau pos roda sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan permodalan diharapkan bank daerah mampu meningkatkan kapasitas intermidasi keuangan memperluas dukungan pembiayaan pembangunan serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan asli daerah melalui deviden,” katanya.

Hurmin juga mengharapkan keempat ranperda agar memiliki dasar hukum yang jelas, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan yang selanjutnya dapat dibahas bersama DPRD Sarolangun.

” Kami berharap proses pembahasan yang akan dilakukan nantinya dapat berlangsung secara konstruktif objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Bupati Sarolangun Hurmin menyerahkan dokumen nota pengantar Penyampaian 4 Ranperda diluar Propemperda kepada pimpinan DPRD Sarolangun

Dalam kegiatan, Bupati Sarolangun Hurmin bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menyerahkan dokumen nota pengantar Empat Ranperda Kabupaten Sarolangun diluar Propemperda kepada pimpinan DPRD Sarolangun untuk dibahas bersama.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU