Kamis, Februari 5, 2026
spot_img
spot_img

Bupati Sarolangun Hurmin Sampaikan Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti Ke DPRD 

Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah

KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE menghadiri langsung Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda Penyampaian Raperda Tentang Pembentukan Desa Sido Mukti Di Wilayah Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Kamis (05/02/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 22 orang dari 30 orang Anggota DPRD Sarolangun.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Para Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Jajaran DPRD Sarolangun, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sarolangun H Hurmin menyampaikan nota pengantar Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun.

Hurmin mengatakan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

” Dalam amanat tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya,” katanya.

Bupati Sarolangun H Hurmin

Hurmin menjelaskan Raperda tentang pembentukan Desa Sido Mukti ini disusun dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta telah dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sarolangun tahun 2026 sebagai wujud perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terarah, terpadu dan sistematis.

” Sebagaimana kita ketahui bersama Desa Sidomukti merupakan hasil pemekaran dari desa Pasar Singkut yang telah melalui perjalanan dan tahapan sebagai Desa persiapan. Dalam kurun waktu tersebut Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pembinaan, evaluasi dan pendampingan guna memastikan Desa persiapan ini mampu memenuhi persyaratan administratif teknis dan kewilayahan untuk menjadi Desa definitif,” katanya.

Pembentukan Desa Sido Mukti ini didasarkan atas Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pembentukan Desa persiapan Sido Mukti Dalam Kecamatan Singkut, sedangkan dasar pelantikan pejabat kepala desa persiapan Sidomukti kecamatan Singkut adalah surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi atas nama gubernur nomor 40 0.10.01/303/DP3AP2-4. 1/6/2024 tanggal 24 Juli 2024 hal pemberitahuan kode register persiapan Sidomukti kecamatan singkut Kabupaten Sarolangun.

” Secara substansi rancangan peraturan daerah ini mengatur antara lain mengenai pembentukan Desa Sidomukti cakupan dan batas wilayah Desa, kewenangan Desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pengaturan perangkat desa dan badan permusyawarakatan Desa, pengelolaan aparatur aset dan dokumen pendapatan dan alokasi Dana Desa serta pembinaan dan evaluasi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Bupati Sarolangun H Hurmin menyerahkan dokumen Raperda tentang pembentukan Desa Sido Mukti kepada Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani

Adapun penyusunan rancangan peraturan daerah ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang komputer tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah.

” Melalui Forum ini saya berharap DPRD Kabupaten Sarolangun dapat membahas rancangan peraturan daerah ini secara konferensif, objektif dan konstruktif sehingga nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sidomukti serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Hurmin.

” Kepada seluruh OPD terkait, saya juga mendengarkan agar terus memberikan dukungan pembinaan dan pendampingan sehingga Desa Sidomukti nantinya dapat tumbuh sebagai desa yang mandiri maju dan berdaya saing,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU