Rabu, Januari 14, 2026
spot_img
spot_img

Bupati Sarolangun Hurmin Sampaikan Tanggapan dan Jawab Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal 4 Ranperda Diluar Propemperda Tahun 2025

Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, dalam rapat paripurna tingkat 1 tahap 3

KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri sekaligus menyampaikan tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sarolangun terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun tahun 2025, Selasa (16/09/2024) dalam rapat paripurna DPRD tingkat 1 tahap 3 di Gedung DPRD Sarolangun.

Ke empat Ranperda diluar propemperda, Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, yakni 1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Ranperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda).

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. 4. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri anggota DPRD Sarolangun yang berjalan dengan lancar.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Ketua TP PKK Sarolangun Ny Hj Risha Fitria beserta anggota,  PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Direktur Perumda TSB Sarolangun Muliyadi, SE, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun, tenaga ahli DPRD Sarolangun, serta tamu undangan lainnya.

Para anggota DPRD Sarolangun

Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni dalam kata pembukanya, mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun serta seluruh jajaran forkopimda dan tamu undangan yang telah menghadiri kegiatan rapat paripurna hari ini.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna tingkat 1 tahap 3 DPRD Sarolangun dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sarolangun terhadap 4 Ranperda di luar Propemperda secara resmi kami nyatakan dibuka,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sarolangun Hurmin dalam pidatonya menanggapi dan menjawab Pandangan umum fraksi DPRD yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi DPRD Sarolangun, yakni Fraksi PPP, fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat-Nasedem.

Terkait dukungan fraksi PPP terhadap penyempurnaan regulasi Fiskal daerah dapat kami sampaikan bahwa regulasi ini memang diarahkan untuk memperkuat pendapatan asli daerah.

” Menanggapi harapan fraksi PPP agar Ranperda ini disosialisasikan disosialisasikan kepada masyarakat, pemerintah kepada pelaku memahami pentingnya hal tersebut sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui maksud tujuan serta manfaat perubahan bentuk hukum menjadi perseroda sehingga menumbuh sehingga menumbuhkan partisipasi dan kepercayaan publik,” katanya.

Hurmin menambahkan Hal tersebut menjadi pedoman utama dalam penyertaan modal yang akan dilakukan merupakan upaya menanam modal yang diperhatikan dengan menimbulkan profit dan manfaat. Untuk itu keputusan penyertaan modal daerah diharapkan dapat mendatangkan keuntungan daerah masuk ke kas daerah dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

” Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada fraksi Golkar seperti biasanya menyampaikan pandangan umum yang panjang, rinci dan penuh perhatian pada berbagai aspek Pembangunan Daerah,” katanya.

Apresiasi atas perhatian fraksi Golkar terhadap urgensi perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 khususnya dalam rangka menyesuaikan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Ranperda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah serumpun pseko menjadi perseroan daerah Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Sarolangun sejalan dengan pandangan fraksi Golkar bahwa perubahan bentuk hukum ini akan memperkuat kapasitas hukum, tata kelola modern serta profesionalisme pengelolaan BUMD.

Ranperda perubahan Kabupaten Sarolangun nomor 2 tahun 2021 tentang penyertaan modal kepada perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Sako Batuah, Pemerintah Daerah menyadari pentingnya penguatan perumda Tirta Sako batuah sebagai penyedia layanan dasar air bersih bagi masyarakat.

” Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT bank jambi, Pemerintah daerah sependapat bahwa penyertaan modal Bank jambi merupakan bagian dari komitmen bersama sejak tahun 2020 sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Provinsi jambi nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah,” katanya.

Bupati Sarolangun H Hurmin menyampaikan tanggapan dan jawaban eksekutif

Sedangkan, Ranperda Retribusi dan pajak daerah ini memang diarahkan agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan efektivitas pemungutan serta memberikan dampak nyata Terhadap peningkatan pendapatan daerah, pemerintah tetap dokumen melaksanakan melaksanakan pengelolaan pajak dan retribusi secara transparan akuntabel dan tidak membebani masyarakat.

Penyertaan modal Perumda TSB memang dalam peningkatan Infrastruktur Pelayanan, peningkatan kualitas air bersih serta memperluas jangkauan layanan ke rumah tangga masyarakat.

Pemerintah daerah menyadari bahwa kualitas air perusahaan Umum Daerah Air minum sering menjadi perhatian utama masyarakat baik dari sisi kejernihan, kontinitas, distribusi maupun tekanan air karena itu setiap penambahan modal akan difokuskan untuk menjawab persoalan tersebut agar pelayanan perusahaan Umum Daerah Air minum semakin baik, merata dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

” Pemerintah Kabupaten Sarolangun memastikan kepastian hukum sinkronisasi regulasi serta optimalisasi penerimaan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi Daerah,” katanya.

” Truk batubara yang berhenti di bahu jalan tidak dibenarkan untuk dikenai retribusi parkir pada lokasi-lokasi tersebut karena keberadaan mereka bertentangan dengan ketentuan ketertiban dan penggunaan ruang publik,” kata dia menambahkan.

Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Sarolangun agar mengutamakan perekrutan tenaga kerja dari daerah setempat. Hal ini menjadi bagian upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan sumber daya manusia lokal.

Pengurusan Ranperda dimana seluruh tahapan telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan penyusunan akan dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta berlandaskan pada prinsip musyawarah dan mufakat sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta perubahannya.

” Pertanyaan mengenai langkah-langkah pemerintah daerah agar kebijakan pajak dan retribusi Daerah tidak menghambat pertumbuhan UMKM dapat kami sampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyusun regulasi yang sederhana jelas dan tidak membebani pelaku UMKM, melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada UMKM agar Kepatuhan pajak meningkat tanpa menggangu keberlangsungan usaha,” katanya.

Pandangan Fraksi Gerindra bahwa penyesuaian tarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan sejalan dengan hal tersebut dinas terkait akan mengoptimalkan fasilitas dan pelayanan pada setiap objek pajak dan retribusi.

Terkait Perseroda, Panitia seleksi dibentuk sesuai prosedur hukum agar kepengurusan dapat berjalan profesional.

” Kami memberikan apresiasi harapan Fraksi Gerindra bahwa pengurus perseroda harus diisi oleh orang-orang visioner energi dan berkompeten di bidang usaha,” katanya.

PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry beserta forkopimda dan Kepala OPD

Pihak eksekutif juga memberikan apresiasi fraksi Gerindra yang menilai penambahan modal baik berupa penyertaan uang maupun aset merupakan kunci memperkuat daya saing untuk membangun daerah Jambi pemerintah daerah akan memastikan dukungan ini benar-benar dapat meningkatkan yang sektor UMKM dan pembangunan daerah.

” Kami memberikan apresiasi atas masukan Fraksi Demokrat-Nasdem yang menekankan pentingnya transparansi, inovasi dan pengalihan potensi dalam pengelolaan pajak serta retribusi daerah,” katanya.

Sejalan dengan pandangan tersebut, perangkat daerah terkait akan terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola berbasis digital, memperluas objek retribusi yang potensial serta memastikan penerimaan daerah dapat meningkat dari tahun ke tahun sebagaimana diharapkan Fraksi Demokrat-Nasdem.

” Integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam pemilihan pimpinan dewan direksi maupun manajerial perseroda. Oleh karena itu dalam proses penetapan nanti akan dipastikan mekanisme perjalanan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU