
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri sekaligus menyampaikan tanggapan dan jawaban eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) Dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025, Selasa (29/07/2025) di Gedung DPRD Sarolangun dalam rapat paripurna tingkat I tahap 3.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dari eksekutif, hadir PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Kabag Ren Polres, Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, Ketua PA Sarolangun Rio Agustian Wiranata, SH, MH, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.
Bupati Sarolangun Hurmin dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas kesempatan, kesepahaman, apresiasi dan kesepakatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
” Kami senantiasa akan memperhatikan dan mencermati secara sesama apa-apa yang menjadi pertanyaan dan atau pandangan para anggota dewan terhadap substansi rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2025,” katanya.
Ada sebanyak 7 dari 8 fraksi dewan yang telah menyampaikan pandangan umumnya baik dalam bentuk apresiasi, dukungan, tanggapan, pertanyaan meminta penjelasan maupun berupa saran dan pendapat untuk menjadi perhatian kita bersama.
Ketujuh fraksi tersebut Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat-Nasdem.
Pertama menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan penyusunan perencanaan dan penganggaran pemerintah penyusunan dan perencanaan penganggaran pemerintah daerah telah menggunakan sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah sehingga dalam proses ini telah digunakan oleh seluruh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun Pemerintah kabupaten kota di seluruh Indonesia sehingga penyusunan APBD telah terstandarisasi dengan baik.
” Kami harus berupaya berinovasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan jenis-jenis penerimaan yang kita pungut sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarolangun,” kata Hurmin.

Dukungan kebijakan pemerintah peningkatan infrastruktur digital dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, ketiga sektor ini dapat menjadi penggerak utama perekonomian. Oleh karena itu hal ini sesuai dengan program unggulan kami yaitu peningkatan pariwisata Sarolangun maju pada tahun 2025 telah ditetapkan beberapa pelatihan keterampilan tenaga kerja yaitu pelatihan tata boga, Pelatihan menjahit, pelatihan service sepeda motor dan pelatihan las listrik.
Kedua menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai golongan karya terima kasih dan apresiasi kepada dewan yang terhormat Hal ini tentu berkat kerjasama yang telah terjalin selama ini semoga perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun 2025 ini dapat memberikan perbaikan perbaikan demi terpenuhinya pemerataan pembangunan di kabupaten Sarolangun
Efisiensi belanja daerah yang dilakukan Bersifat kegiatan seremonial, kajian studi banding, percetakan, publikasi dan seminar fokus grup diskusi, belanja perjalanan dinas sebesar 50% , belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honoreum yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional Belanda yang bersifat pendukung tidak memiliki output yang terukur.
” Plafon anggaran yang akan dibelanjakan pada rancangan perubahan gua dan perubahan ppas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1. 363. 586.372,-,” katanya.
Ketiga menanggapi pandangan umum dari Fraksi PAN, Hurmin mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan oleh fraksi PAN bahwa upaya peningkatan tata kelola pemerintah khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, aparatur daerah menjadi hal yang sangat penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
” Kami akan terus menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memastikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi profesionalisme dan Integritas,” katanya.
” Kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pencapaian setiap program dan anggaran guna memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara tepat sasaran sesuai dengan visi misi dan program unggulan kami sehingga setiap kebijakan yang diambil akan membawa manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun,” kata dia menambahkan.
Keempat menanggapi dari pandangan umum fraksi PKS, Hurmin mengapresiasi kepada anggota dewan yang terhormat atas apresiasi yang diberikan Hal ini tentu saja berkat dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak sehingga rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Hal ini telah menjadi fokus kami tentunya setelah seluruh proses penyusunan rancangan perubahan KUA PPAS Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 ini selesai seluruh perangkat daerah telah berkomitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah menjadi isu strategis pembangunan pembangunan daerah Kabupaten Sarolangun.
Kelima menanggapi pandangan umum fraksi PKB, pihaknya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan permintaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai kebangkitan bangsa mengenai penggunaan anggaran kami sepenuhnya sependapat bahwa anggaran merupakan sumber daya yang sangat berharga yang harus digunakan secara bijaksana dan efisien demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun selalu berupaya untuk memastikan bahwa setiap alokasi anggaran difokuskan pada program-program yang memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah serta akan memastikan adanya pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala terhadap setiap penggunaan anggaran agar semua anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan tepat sasaran dan memberikan hasil yang maksimal.
” Oleh karena itu pada kesempatan ini kami juga banyak mengharapkan dukungan dari semua pihak terutama dari anggota dewan yang terhormat kami sepenuhnya sepakat bahwa pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Lanjut Hurmin, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun telah melakukan efisiensi sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD anggaran 2025 Yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efisien dan efektif, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 yang merupakan bagian perubahan KUA dan perubahan ppas Tahun Anggaran 2025 ini.
Keenam menanggapi pandangan umum fraksi dari Fraksi Partai Gerindra, kami ucapkan terima kasih dari anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan apresiasi atas pencapaian pemerintah Kabupaten Sarolangun atas pencapaian rancangan perubahan KUA dan perubahan ppas Tahun Anggaran 2025.
” Kami sependapat dengan dewan yang terhormat hal ini telah menjadi fokus kami ke depan untuk memperhatikan prinsip-prinsip pengalokasian belanja yang berkeadilan, realistis, transparan, efisien dan efektif serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ketujuh menanggapi pandangan umum fraksi Demokrat-Nasdem bahwa Hurmin menjelaskan bahwa penurunan target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 4, 863 Miliar adalah pada jenis penerimaan pajak BPHTB, semula ditargetkan sebesar Rp 9, 298 Miliar dengan asumsi di samping potensi peralihan hak dan potensi perolehan hak baru.
Ada dua potensi yang bersifat insidentil yaitu perusahaan yang diperkirakan akan memperoleh HGU tahun 2025 ini namun sampai pertengahan tahun ini hanya satu perusahaan yang sudah memperoleh dan membayar BPHTB dan yang satu perusahaan sudah dapat diperkirakan pada tahun ini namun belum dapat memperoleh izin HGU-nya sehingga dapat dipastikan target yang ditetapkan di APBD murni tidak akan tercapai sehingga pada APBD perubahan tahun 2025 ini target penerimaan pajak BPHTB turun menjadi Rp 5,7 miliar.
” Kami sangat sependapat dengan saran dari anggota dewan yang terhormat dapat kami sampaikan bahwa kami memahami sepenuhnya keselarasan keselarasan antara program-program yang tertuang dalam perubahan KUA dan perubahan ppas APBD Tahun Anggaran 2025 dengan visi dan misi daerah serta RPJMD merupakan pondasi utama dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Sarolangun yang maju,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap