
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sarolangun tingkat 2, penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025) di Gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, dengan dihadiri 23 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Forkopimda Kabupaten Sarolangun, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sarolangun Serta jajaran pejabat di eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun, dan tamu undangan lainnya.


Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menandatangani kesepakatan bersama Pimpinan DPRD Sarolangun dalam pengesahan Perda APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sarolangun Hurmin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun serta komunikasi yang konstruktif selama pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026. Menurutnya, perbedaan pendapat yang muncul adalah dinamika demokrasi yang sehat dan hari ini antara eksekutif dan legislatif membuktikan bahwa eksekutif dan legislatif dapat berada dalam satu pandangan untuk kepentingan masyarakat.
” Mulai dari pembahasan KUA-PPAS dalam penyempurnaan R-APBD hingga sampai pada tahap persetujuan sesama yang kita laksanakan pada hari ini, ini memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang ditetapkan mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Hurmin menambahkan dengan kondisi fiskal yang masih terbatas, eksekutif dan legislatif tetap berkomitmen diterapkan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta garus memastikan bahwa setiap program benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.
” Dengan ditetapkan persetujuan bersama ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi,” katanya.

Hurmin menjelaskan dengan besaran APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 sebesar Rp 1,2 Triliun akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun menuju Sarolangun maju 2025-2030, seperti Infrastruktur jalan, bidang pendidikan, bidan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
” Selanjutnya kami akan memastikan pelaksanaan APBD 2026 berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan berorientasi pada hasil kami juga membuka diri terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan secara akuntansi dan dapat dipertanggungjawabkan sinergi ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


