
KABAR SAROLANGUN –Bupati Sarolangun H Hurmin bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE menghadiri sekaligus menandatangani persetujuan dan kesepakatan bersama terhadap empat Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 untuk disahkan menjadi perda.
Penandatangan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tingkat 2 DPRD Sarolangun, Selasa (16/09/2025) petang di gedung DPRD Sarolangun.
Ke empat Ranperda diluar propemperda, Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, yakni 1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Ranperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda).
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. 4. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri anggota DPRD Sarolangun yang berjalan dengan lancar.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, M.H, atau mewakili, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Tenaga Ahli DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Drs M Sakwan, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, S.HI, MH, MM, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Direktur Perumda TSB Sarolangun Muliyadi, SE, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.


Usai penandatanganan kesepakatan dan persetujuan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran dewan yang terhormat atas kerjasama yang terjalin sehingga keempat Ranperda yang telah dibahas bersama sampai keputusan akhir dapat disahkan menjadi Perda hari ini.
” Untuk menyamakan persepsi keempat Ranperda bukanlah hal yang mudah, telah banyak menguras tenaga dan energi para dewan yang terhormat namun dengan niat yang tulus dan semangat yang terus konsisten untuk melaksanakan pembangunan daerah,” katanya.
Hurmin juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sarolangun yang telah menyelesaikan persetujuan bersama terhadap empat Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah.
” Dan telah pula bersama-sama, kita saksikan penandatanganan kesepakatan dan persetujuan bersama. Untuk itu saya beserta seluruh jajaran eksekutif mengucapkan terima kasih atas segala pengertian saran dan pendapat yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat,” katanya.

Tahapan selanjutnya setelah pengesahan hari ini, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jambi guna mendapatkan nomor Perda dan evaluasi terhadap Empat Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 ini.
” Kami juga mengucapkan terima kasih atas tanggapan positif dan kritik yang membangun yang diberikan anggota dewan yang terhormat terhadap substansi yang termuat dalam empat Perda di luar Propemperda Kabupaten Sarolangun tersebut,” katanya.
” Saya berharap keempat Ranperda ini agar dapat dipahami dan dijadikan landasan hukum bagi semua pihak,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap