Minggu, Maret 16, 2025
BerandaHUKUM & KRIMINALDatangi PN Sarolangun Soal Eksekusi Aset DPC PDI-Perjuangan, Muhammad Saihu : Untuk...

Datangi PN Sarolangun Soal Eksekusi Aset DPC PDI-Perjuangan, Muhammad Saihu : Untuk Menentukan Harga Lelang Bersama Tim Apresial

H Muhammad Saihu saat mendatangi kantor PN Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Mantan Ketua DPC PDI-Perjuangan H Muhammad Saihu mendatangi kembali kantor Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, dalam upaya penyelesaian  perkara yang sudah inkrah dengan pihak tergugat DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, Selasa (14/11/2023).

Dari pantauan dilapangan, Muhammad Saihu tiba di kantor PN Sarolangun sekitar pukul 09.30 Wib dengan menggunakan mobil pribadi kesayangannya, Toyota Land Cruiser berwarna merah, namun dikarenakan ada halangan sehingga pertemuan dengan Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MH, dilakukan penundaan.

Kepada media ini, Muhammad Saihu mengatakan bahwa kedatangan dirinya atas pemanggilan dari Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MH, dengan tujuan untuk membahas eksekusi aset DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun terkait putusan pengadilan negeri yang memenangkan dirinya atas tergugat DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, DPD PDI-Perjuangan Provinsi Jambi hingga DPP PDI-Perjuangan, hingga kini belum juga dilaksanakan.

Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Sarolangun, dimana M Saihu selaku penggugat dinyatakan sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDIP Sarolangun periode 2015-2020. Majelis hakim juga menghukum tergugat agar membayar Rp 3 miliar atas kerugian immaterial yang dialami penggugat, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa sebanyak Rp 500 ribu per hari.

” Pemanggilan untuk menentukan harga lelang bersama tim apresial yang sudah dibentuk, kebetulan hari ini ditunda dikarenakan ada orang dari mahkamah agung. Tapi mungkin satu dua hari ini akan dipanggil lagi,” katanya, saat diwawancarai.

Dijelaskan Muhammad Saihu, bahwa dalam eksekusi aset DPC PDI-Perjuangan Sarolangun itu berupa kantor yang ada di Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun itu harus ada penetapan harga yang sesuai oleh tim apresial, baru kemudian dilakukan pelelangan.

” Karena mau lelang harus ada harga, kalau harganya tidak jelas nanti berapa banyak yang tekor, iya kan,” katanya.

Menurutnya dengan tim apresial yang sudah bentuk, dalam hitungan harga aset tersebut saat ini masih kurang dengan amar putusan yang menyebutkan penggugat membayar Rp 3 Miliar dan uang paksa Rp 500 ribu perhari bila pihak tergugat tidak menjalankan amar putusan dari tanggal putusan hingga saat sekarang ini.

” Tim apresial sudah dibentuk, dan harganya sudah ada karena menurut hitungannya ini masih kurang, jadi saya rasa ada aset yang lain. Ya, eksekusi kantor DPC PDI yang di tugu hijau, harganya tim apresial yang menentukan, dan kalau tanggungan PDI sendiri sudah hampir 5 miliar sekarang karena termasuk uang paksa Rp 500 ribu perhari itu,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU