Senin, Maret 17, 2025
BerandaDAERAHDesa Pasar Singkut Sudah Lama Diusulkan Untuk Dimekarkan, Kades Adi Sugiyanto :...

Desa Pasar Singkut Sudah Lama Diusulkan Untuk Dimekarkan, Kades Adi Sugiyanto : Semua Syarat Sudah Terpenuhi

Kades Pasar Singkut Adi Sugiyanto

KABAR SAROLANGUN – Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut diusulkan untuk dilakukan pemekaran desa oleh masyarakat setempat serta Pemerintah Desa.

Usulan tersebut ternyata sudah lama dilakukan oleh Pemerintah Desa Pasar Singkut, namun hingga saat ini belum terealisasikan.

Kades Pasar Singkut Adi Sugiyanto, mengatakan bahwa usulan pemekaran desa pasar Singkut ini bukanlah sebuah keinginan masyarakat melainkan kebutuhan masyarakat karena pembangunan infrastruktur desa yang selama ini tidak merata karena kondisi wilayah yang cukup luas.

” Usulan ini sebenarnya sebelum saya menjabat sudah ada usulan dari tokoh dan seluruh masyarakat, karena tingkat kebutuhan pembangunan infrastruktur yang kurang memadai saat ini dengan jumlah luas wilayah yang sangat butuh dengan infrastruktur,” katanya, Minggu (18/06/2023) saat dikonfirmasi media ini.

Kades juga menjelaskan pembangunan infrastruktur selama ini tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dan hanya sebagian yang dapat diakomodir oleh desa sehingga memang masyarakat berinisiatif untuk melakukan pengajuan pemekaran desa.

” Yang bisa terbagi sebagian yang lain tidak tercapai, sehingga kami berinisiatif bersama masyarakat untuk melakukan pengajuan pemekaran,” katanya.

Selain itu, menurut Kades masyarakat meminta pemekaran desa juga dikarenakan adanya beberapa alasan yang secara logika sangat masuk akal. Pertama, tingkat kepadatan penduduk, dimana Desa Pasar Singkut masuk dalam 10 besar penduduk paling padat di kabupaten Sarolangun.

Kedua, untuk pemekaran desa jumlah dari KK secara undang-undang, bahwa Desa Pasar Singkut telah mencukupi untuk dimekarkan.

” Jumlah undang undang satu desa 800 KK, jadi yang induk dan baru harus mencukupi 800 KK, sementara desa pasar Singkut ini ada sebanyak 1.794 KK, jadi sudah cukup untuk dimekarkan jadi dua,” katanya.

Ketiga, di Desa Pasar Singkut juga telah memenuhi syarat jumlah dusun yang maksimal satu desa itu sembilan dusun sementara desa pasar Singkut ini ada delapan dusun.

” Persyaratan undang-undang insa Allah terpenuhi semua, tadi juga tentang batas desa tidak ada konflik. Perbup tentang batas desa pasar Singkut telah terbit di Kabupaten Sarolangun fan juga sudah melalui GPS, jadi data perbatasan antar desa sudah lengkap,” katanya.

Selain itu, jika nanti usulan pemekaran Desa Pasar Singkut ini dapat direalisasikan, Pemerintah Desa serta tokoh Masyarakat telah sepakat untuk menamakan desa pemekaran dengan nama Desa Sidomukti, dan Desa Induk atau yang lama tetap dinamakan dengan nama Desa Pasar Singkut.

” Dengan adanya usulan pemekaran dari masyarakat yang sesuai kebutuhan ini bisa direalisasikan pemekaran desa pasar Singkut ini,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU