Amankan 4 Pelaku, Dua Orang Dari Sarolangun 

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, SIK saat memberikan keterangan pers

KABAR SAROLANGUN – Polres Sarolangun dibawah kepemimpinan AKBP Anggun Cahyono, S.IK, selalu Kapolres Sarolangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,1 Kilo Gram, yang berhasil diamankan petugas saat melintas di wilayah Hukum Polres Sarolangun.

Sabu tersebut diamankan dari tangan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang pelaku, berinisial ZI (42), AMH (36), ZAW dan RA (23).

” Hari ini polres Sarolangun dan jajaran forkompinda Sarolangun melaksanakan pers rilis. Pertama ungkap kasus sabu dengan BB yang diamankan sebanyak 2 plastik dengan bungkus teh China, total 2 kg sabu dan masing-masing teh bungkus sabu 1 kg,” Kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, dalam keterangan pers rilis, Kamis (22/12/2022) di Depan Kantor Bupati Sarolangun, didampingi Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM bersama jajaran Forkompinda Sarolangun.

Kapolres menjelaskan penangkapan para pelaku bermula saat Sat Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengintaian pada   Kamis 18 Desember 2022, di depan Polsek Bathin VIII. Dan kemudian para pelaku kedapatan membawa sabu saat mengendari mobil inova dari arah Bangko menuju Sarolangun.

Penangkapan tersangka ZI dan AMH yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo. STK, merupakan hasil operasi pengintaian yang digelar sejak bulan September hingga November, sedangkan Tersangka ZAW dan RA diciduk dari hasil pengembangan jaringan yang berasal dari Kecamatan Singkut.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono bersama forkompinda Sarolangun memberikan keterangan pers pengungkapan kasus 2 kg sabu

Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil kami sita berupa 2,1 kilogram sabu. Pelaku kurir Narkotika jenis Sabu yang ditangkap tersebut berasal dari wilayah paling barat Indonesia yakni Provinsi Aceh, merupakan sindikat peredaran narkoba lintas Provinsi dan akan diantar sesuai orderan sdr. EA (DPO).

” Pelaku kurir menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk diantar ke pelaku yang saat ini masih DPO,” katanya.

Selain Sabu 2,1 Kilogram narkoba tersebut  Polres Sarolangun juga turut menyita berbagai barang bukti lain 1 unit Toyota Innova warna hitam mobil yang digunakan untuk beroperasi, dan beberapa jenis handphone.

Kapolres menegaskan keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana pencarian seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.

” Pelaku dijerat dengan , dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.

Dalam Pers Rilis ini turut dihadiri oleh pejabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik, Dandim 0420/Sarko diwakili Mayor Inf Abd Aziz, Kajari Bobby Ruswin diwakili Kasi Pidum, Kandepag H.M Syatar, Ketua Pengadilan beserta pimpinan OPD dan PJU Polres Sarolangun dan awak media.

Narkotika yang disita dari para Tersangka, khususnya Sabu 2,1 kilogram, rencananya akan diedarkan menjelang Tahun 2023. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada 23 Desember 2022 – 3 Januari 2023.

Kapolres AKBP Anggun Cahyono, PJ Bupati Henrizal dan forkompinda Memusnahkan barang bukti sabu 2 kg dengan cara di blender dan dicampur oli kemudian dikubur

Untuk itu Satres Narkoba Polres Sarolangun terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pengungkapan kasus-kasus di atas merupakan Prestasi luar biasa sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum Kabupaten Sarolangun untuk memberantas dan peredaran gelap narkotika.

Penulis : A.R Wahid Harahap