
KABAR SAROLANGUN – Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang akan dilakukan penilaian pelayanan publik dari lembaga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi pada tahun 2026.
Kadis Sosial Sarolangun Drs Muhammad Idrus, mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti penilaian Ombudsman RI tersebut, dimana pihaknya akan mempersiapkan indikator-indikator penilaian pada bulan Juli 2026 mendatang.
” Kita sebenarnya dinas sosial sudah pernah dinilai tahun 2024, cuman waktu itu masih sistem yang lama. Nah, sekarang ini sistem baru, dia sekarang opini. Kalau dulu kan bukan opini. Jadi kita memang sudah disurati kemarin, bahkan kami sudah rapat dengan pihak Ombudsman kemarin bersama tim dari Sarolangun, termasuk OPD-OPD lainnya. Ada beberapa OPD, termasuk PU, Dukcapil, kemudian rumah sakit umum, sama sekolah SD 02,” katanya, Jum’at (26/06/2026).
Muhammad Idrus menjelaskan pihak ombudsman RI sendiri telah memberikan semacam indikator-indikator yang harus disiapkan. Karena diperkirakan, penilaian Ombudsman ini akan berjalan mulai bulan Agustus sampai Oktober mendatang.
” Walaupun kita tahu indikatornya sudah berbeda dengan yang dulu. Tapi dengan dukungan kawan-kawan, insya Allah itu bisa kita persiapkan, termasuk sarana-prasarana juga yang harus kita siapkan, bukan hanya perisipan administrasi,” katanya.
Selaku salah satu OPD yang melakukan pelayanan terutama kepada masyarakat. Kata Idrus, pihaknya akan menyiapkan ada responden-responden yang disapkan untuk diwawancarai. Karena pada intinya, yang bisa melakukan penilaian datang dari orang lain yang merasakan pelayanan secara langsung apakah merasa puas atau tidak puas.
” Termasuk kami yang melakukan pelayanan, termasuk saya sebagai kepala dinas, diwawancarai, nanti staff saya, termasuk kepuasan masyarakat, nanti kan kita akan ada survei kepuasan masyarakat dan itu juga menjadi nanti akan indikator responder yang akan diwawancarai sejauh mana gitu kan pelayanan kita,” katanya.
Dia menjelaskan saat ini pelayanan yang ada di Dinas Sosial, selain pelayanan secara langsung berupa penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), penanganan orang terlantar, termasuk juga pelayanan di Kantor Dinas Sosial bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan BPJS.
” Jadi semua itu akan nanti akan dinilai jelas, kami sudah berupaya dari semua indikator yang sudah disampaikan oleh Ombudsman kepada kami. Insya Allah itu akan kami siapkan dalam waktu satu bulan ke depan. Jadi yang jelas memang seluruh staf harus mendukung dan ini memang terlibat semua,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap





