
KABAR SAROLANGUN – Dalam rangka pengelolaan, penataan dan pengawasan pasar di wilayah Kabupaten Sarolangun, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) Kabupaten Sarolangun saat ini tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) Sarolangun terkait hal tersebut.
Plt Kepala Diskopurindag Sarolangun Bustra Desman, SE, MM kepada media ini mengatakan bahwa draft Perbup tersebut saat ini telah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Sarolangun.
” Hari ini kami selaku yang diamanahkan oleh Bapak Bupati terkait masalah pelaksanaan tugas Dinas Kopirindag, bahwa kami mempunyai tugas besar. Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi,” katanya, Rabu (20/05/2026).
” Di rapat koordinasi ini kami mengundang beberapa perangkat era yang terkait tentang yang sudah kami rangkum, yang sudah kami buat. Itu terkait tentang perbup,” kata dia menambahkan.
Kata Bustra Desman, perbup tersebut tentunya menandai sebuah gebrakan baru untuk menjadi salah satu tolak ukur untuk penataan dan pengawasan terkait pasar Kabupaten Sarolangun. ” Dan ini salah satu awal yang harus kami ambil,” katanya.
Ia menjelaskan di dalam Perbup itu sendiri nantinya ada SK Sekretariat Bersama. Maka dalam penanganan masalah pasar di Kabupaten Sarolangun seperti pasar atas Sarolangun tentunya tidak hanya Dinas Kopirindag sendiri tetapi ada beberapa perangkat daerah yang terlibat.
Diantaranya Satpol PP Sarolangun terkait penertiban, Dinas Perhubungan terkait penanganan parkir, Dinas LHD Sarolangun terkait penanganan sampah, dan BPPRD Sarolangun terkait masalah potensi PAD melalui sektor pajak dan retribusi Daerah.
” Harus kami pahami dulu bahwa afungsi kami hanya bisa mengawasi
dan penataan, makanya keterlibatan beberapa perangkat daerah ini salah satu memujudkan untuk mengatasi masalah pasar demi sarolangun maju kedepannya,” katanya.
Terkait potensi pajak, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPPRD Sarolangun, bahwa nantinya ada semacam kontrak perjanjian dan beberapa klausul yang harus ditambah. Diantaranya terkait masalah pemindahan tangan dan merubah bentuk toko.
” Dan ke depan mungkin tidak boleh lagi, ke depan mungkin kita ketika perpindahan tangan itu wajib melaporkan dengan pemerintah Kabupaten melalui BPRD. Begitu juga merubah bentuk,” katanya.
Ia juga berharap kedepan agar perbup bisa segera direalisasikan, jikalau memang belum selesai, agar ada semacam instruksi Bupati Sarolangun.
” Dan ini salah satu langkah awal kami untuk melakukan, mengambil tindakan di pasar atas sarolangun ini nantinya,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






