
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin memimpin Rapat bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sarolangun dalam rangka membahas penyelesaian masalah pabrik sawit Mini Berondol PT Samudera Mahkota Mas (SMM), Rabu (20/05/2026) di Rumah Dinas Bupati Sarolangun.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos, M.Han, Kajari Sarolangun Taufik, SH, MH, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH, dan Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM.
Hadir juga Asisten I Sarolangun Muliyadi, S.Sos, Asisten II Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Danyon Btlyon TF 896/Sp Letkol INF Mansyur Her Alam di wakili Letda Inf Jon Heri, Kadis LHD Sarolangun Kurniawan, ST, ME, Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin, SE, MM, Kadis TPHP Sarolangun Dulmuin, SP, Kadis Perhubungan Sarolangun Supriyanto, S.IP, Kasat Pol PP Sarolangun Helmi, SH, MH.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sarolangun H Hurmin bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sarolangun membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam penyelesaian masalah pabrik sawit mini PT SMM tersebut.
” Marilah kita sama-sama untuk menyelesaikan permasalah ini, dan kita harus bekerja sama. Untuk sementara ini, pabrik sawit PT Samudera Mahkota Mas telah kita tutup sementara,” kata Bupati Sarolangun Hurmin.

Pabrik Sawit Mini Berondol PT Samudera Mahkota Mas (SMM) telah dihentikan sementara operasionalnya oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, sebagaimana berita acara kesepakatan bersama pihak perusahaan.
Pemberhentian sementara operasional pabrik tersebut ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Sarolangun Kurniawan, ST, ME, bukan dikarenakan desakan dalam aksi unjuk rasa yang belakangan ini terus terjadi.
Kata Kurniawan, bahwa pemberhentian sementara operasional pabrik sawit ini dikarenakan kesalahan administrasi yang dilakukan pihak perusahaan dan menjadi temuan pihaknya dilapangan.
” Perusahaan dengan kita pemerintah, melalui Dinas Lingkungan Hidup. Jadi PKPLH pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, itu sekarang namanya yang sudah kami setujui pernyataan dari mereka berupa UKL-UPL,” katanya.
” Jadi ada beberapa temuan tadi teknis dan administrasi dimana tidak sesuai dengan dokumen. Jadi tidak sesuai dengan dokumen produksinya mereka yang menyebabkan ini harus kami hentikan, jadi bukan hanya karena aksi demo,” kata dia menegaskan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam penyelidikan dan proses dengan dinas-dinas yang terkait, dalam menyikapi keluhan masyarakat atas keberadaan pabrik sawit PT SMM ini.
” Tunggu hasilnya nanti. Untuk penyelesaian tutup sementara, menjelang diambil tindakan yang menyangkut keluhan masyarakat. Jadi, sementara ditutup dulu pabrik. Menjelang ambil jalan keluarnya, yang sesuai dengan aturan Undang-undang. Dan investor sebisa mungkin menjalankan aturan yang berlaku di Republik ini,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






