KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun saat ini telah membentuk dua Pansus dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 20221.
Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah pelaksanaan rapat paripurna tingkat I Tahap I, Jumat (27/05/2022) di gedung DPRD Sarolangun yang berlangsung dengan tertib dan lancar.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, kepada awak media mengatakan bahwa pembentukan pansus ini sangat penting dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas untuk pembahasan mengenai tiga ranperda yang Baru saja telah diusulkan.
Yakni Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, ranperda tentang penyelenggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Ranperda tentang fasilitasi pemakaman jenazah pada pejabat, dan mantan penjabat di lingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun serta jenazah anggota dan pimpinan serta mantan DPRD kabupaten Sarolangun.
“Kita sudah habis paripurna langsung membentuk pansus, ada dua pansus yang kita bentuk dalam rangka ke 32 OPD. Kita bagi dua untuk meminta keterangan belanja belanja apa yang mereka sampaikan sesuai dengan buku Lpjp, nanti kita sesuaikan pembahasan baru pansus membuat catata rekomendasi,” katanya.
Dalam rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sarolangun, lanjut Tontawi bahwa telah disampaikan belanja operasi dan belanja transfer apbd sebesar Rp 1,1 Triliun dan terealisasi sebesar Rp 1,09 Triliun dengan bersama Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 107,32 Miliar.
“Silpa ini sendiri yang ramai dibicarakan kemarin, ternyata kita konfirmasi kepada keuangan inikan silpa yang masuk ke kas daerah dan diperuntukkan lagi untuk kegiatan yang sedang berjalan. Berapa sisa itu yang akan kita bahas dalam APbd perubahan. Semuanya terpakai meski Silpa, bukan tidak terpakai. Dana inikan dipake lagi di tahun yang sama,” katanya.(Ks1)