Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaDAERAHDPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda P-APBD Tahun 2022

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda P-APBD Tahun 2022

 

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari saat memimpin rapat paripurna

KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I Tahap I dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Sarolangun, Senin (26/09/2022) sore.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama, SE, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE serta dihadiri 21 orang dari 35 orang anggota DPRD Sarolangun yang berlangsung dengan memenuhi quorum sehingga rapat paripurna dapat dimulai.

Dari pihak eksekutif tampak hadir langsung Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Para staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Sarolangun, para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun serta jajaran unsur forkompinda Kabupaten Sarolangun.

Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal dalam pidato sambutannya, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun Ranperda P-APBD Tahun 2022 ini dalam rangka menindaklanjuti penandatangan nota kesepahaman bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022 yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

“Sesuai amanat undang-undang bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD bila terjadi perkembangan asumsi tidak sesuai dengan apbd, perubahan keadaan yang tidak sesuai dan keadaan darurat atau keadaan luar biasa serta keadaan sisa anggaran lebih (Silpa),” katanya.

Anggota DPRD Sarolangun yang hadir

Henrizal menjelaskan bahwa dalam perubahan APBD tahun 2022 ini, pemkab Sarolangun juga menindaklanjuti Peraturan menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi belanja wajib dalam penanggulangan inflasi daerah.

Ia menyebutkan bahwa dalam penjelasnya bahwa sebelum perubahan APBD Kabupaten Sarolangun, Pendapatan Daerah hanya sebesar Rp 1,127 triliun dan sesudah perubahan menjadi Rp 1,273 Miliar lebih atau naik sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Belanja Daerah sebelum Perubahan sebesar Rp 1,215 triliun dan sesudah perubahan menjadi Rp 1,276 Triliun atau naik sebesar Rp 60,87 Miliar lebih.

“Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan sebesar Rp 5,024 miliar lebih dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp 26,800 Miliar atau naik sebesar Rp 21,275 Miliar lebih. Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp 17 miliar dan sesudah perubahan menjadi Rp 24 miliar atau naik sebesar 7 miliar lebih,” katanya.

“Dalam ranperda tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp 59,623 miliar lebih. Kami berharap kiranya ranperda tentang P-APBD dapat dibahas bersama antara pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun serta Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPID) dan instansi terkait,” kata dia menambahkan.

Penjabat Bupati Henrizal saat menyerahkan dokumen Ranperda P-APBD tahun anggaran 2022

Sementara itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengucapkan terima kasih atas kehadiran Penjabat Bupati Sarolangun, jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun serta undangan lainnya dalam rangka pelaksanaan rapat paripurna tingkat I tahap I dengan penyampaian Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Kami ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD Sarolangun akan membahasnya dengan tim badan anggaran DPRD Sarolangun dan tim TAPD Kabupaten Sarolangun. Dengan mengucapkan alhamdulillahi robbil alamin, rapat paripurna hari ini kami skor,” katanya.

Penulis : A. R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU