Minggu, Juli 13, 2025
spot_img
spot_img

DPRD Sarolangun Setujui Ranperda Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, Bupati Sarolangun Hurmin

KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat II Tentang Kesepakatan dan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/06/2025) di Gedung DPRD Sarolangun.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya setelah melalui proses memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna DPRD Sarolangun dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dengan dihadiri 23 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.

Selain itu hadir juga Bupati Sarolangun H Hurmin, Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Para anggota DPRD Sarolangun

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dalam kata pembukaan rapat paripurna mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sarolangun beserta seluruh jajaran Forkompinda dan para anggota DPRD Sarolangun yang telah hadir dalam rapat paripurna ini.

” Mari kita ikuti dengan seksama penyampaian laporan Pansus I, II dan III DPRD Sarolangun terhadap pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 yang akan disampaikan oleh Juru bicara saudara Yusuf Helmi,” katanya.

Dalam penyampaian Laporan Pansus I, II, dan III DPRD Sarolangun, Juru bicara Yusuf Helmi mengatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD setelah di audit BPK dengan dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan dan pengelolaan APBD dapat terlaksana sesuai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

” Kami mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah melaksanakan penyusunan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 dengan baik, benar, tepat waktu dan telah Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,” katanya.

” Dan memberikan gambaran yang adil tentang keuangan pemerintahan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun telah melaksanakan akuntansi dengan baik, mengungkapkan informasi dan relevansi yang akurat serta menjaga transparansi semoga opini WTP tersebut tetap dapat dipertahan pada tahun-tahun mendatang,” kata dia menambahkan.

Juru bicara Pansus DPRD Sarolangun Yusuf Helmi menyerahkan laporan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun

Meski demikian, lanjut Yusuf Helmi bahwa guna penyempurnaan tersebut Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Sarolangun melaporkan dan menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh PPD terkait.

Pansus DPRD Sarolangun telah dapat mengambil keputusan, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pansus I, II dan III DPRD Sarolangun dapat menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

” Kiranya dapat ditindaklanjuti dan memperoleh rekomendasi dari instansi yang berwenang,” katanya.

Usai pembacaan laporan Pansus tersebut, Juru bicara Yusuf Helmi kemudian menyerahkan dokumen laporan tersebut kepada pimpinan rapat paripurna DPRD Sarolangun.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani yang menerima laporan tersebut, mengatakan atas nama pimpinan DPRD mengucapkan kepada saudara Yusuf Helmi sebagai juru bicara pansus DPRD yang telah menyampaikan laporannya tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024.

” Kita dengar bersama dan dari hari ini guna memenuhi asas musyawarah untuk mufakat, kami menyampaikan kepada sidang dari pada yang terhormat apakah pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dapat kita setujui,” kata Ahmad Jani, lalu dijawab setuju oleh para anggota DPRD Sarolangun.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani menandatangi kesepakatan bersama
Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni menandatangi kesepakatan bersama

Usai disetujui, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni dan Bupati Sarolangun Hurmin melakukan penandatangan kesepakatan bersama terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024.

” Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna DPRD hari ini saya tutup,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU