Selasa, September 17, 2024
BerandaHUKUM & KRIMINALDua Mobnas Belum Dikembalikan Ke Pemda Sarolangun, Satu Mobnas Di Bawa Warga...

Dua Mobnas Belum Dikembalikan Ke Pemda Sarolangun, Satu Mobnas Di Bawa Warga Sipil

 

Kasi Datun Kejari Sarolangun Reza Fikri Dharmawan

KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun saat ini tengah melakukan inventarisasi kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat bersama bagian aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.

Khusus kendaraan dinas roda empat atau mobil dinas (Mobnas) ternyata masih ada yang belum dikembalikan ke Pemerintah Daerah oleh mantan pejabat setelah tidak lagi menjabat, ironisnya malah ada yang dibawa oleh masyarakat sipil yang sudah jelas diketahui identitasnya.

Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, MH melalui Kasi Datun Reza Fikri Darmawan, SH, mengatakan bahwa kedua kendaraan dinas roda empat yang belum dikembalikan tersebut yakni mobil dinas mantan pejabat Sarolangun berinisial JS yang saat ini masih menjalani masa tahanan.

Kedua, mobil dinas mantan ketua DPRD Sarolangun yang saat ini dibawa oleh warga sipil berinisial IS, yang sebelumnya sudah dikembalikan ke Pemda Sarolangun, namun dikembalikan lagi ke yang bersangkutan inisial Is.

” Tahun ini kita ada rencana untuk menginventaris kendaraan roda dua yang terdahulu pernah dipakai kades, sekarang kita lagi koordinasi dengan bagian aset berapa jumlah kendaraan tersebut, datanya belum kita terima,” katanya, Rabu (11/01/2023) kepada media ini.

Selain itu, Reza juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan mobil dinas yang sebelumnya di pakai oleh mantan pejabat Sarolangun inisial JS tersebut.

” Roda empat tinggal satu dari pak JS, dan yang sudah dikembalikan semuanya skk sudah berhasil tapi ada satu unit dikembalikan ke yang bersangkutan yakni kepada bapak Is. Alasannya itu sampai sekarang belum sampai ke saya tapi info dari luar dipakai oleh bapak IS, suami dari salah satu mantan ketua DPRD Sarolangun. harusnya tidak boleh seperti itu karena sudah menyalahi aturan, bisa masuk pidana ada pasalnya,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU