Rabu, Januari 22, 2025
BerandaOpiniIndeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Advokat Sergius Boscho Nitung, SH dan Rekan

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Advokat Sergius Boscho Nitung, SH dan Rekan

 

Sergius Boscho Nitung, SH

KABAR SAROLANGUN –Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Advokat Sergius Boscho Nitung, SH dan Rekan, sebagai berikut :

1. Survey Kepuasan Masyarakat dan/atau Klien

Pada tanggal 17 sampai 21 September 2022 Kantor Advokat Sergius Boscho Nitung, S.H dan Rekan yang beralamat di Jalan Gunung Kidul No. 54 RT. 09 kelurahan Talang Banjar Kota Jambi telah melakukan survey kepuasan Pelanggan dan/atau Klien dengan metode Indeks Kepuasan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 Tentang pedoman survey Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan publik.

Survey dilaksanakan di seputaran kota jambi, dan ada juga dilakukan secara online yang menjadi objek survey adalah klien dan masyarakat sekitar dll. Setelah dilaksanakannya survey, persepsi masyarakat terhadap layanan yang diberikan yaitu :

-Kuesioner online yang terkumpul dan tersisi dengan lengkap sejumlah 200 responden. Berdasarkan survei kepuasan masyarakat dan/atau klien terhadap kantor Advokat Sergius Boscho Nitung, S.H dan Rekan dan hasil analisis yang telah dilakukan diketahui bahwa indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada kantor tersebut sebesar 80.75 % berada pada kategori BAIK.

-Dari hasil IKM tersebut ada 2 (dua) komponen yang mendapatkan penilaian yang sangat baik dari masyarakat yaitu dalam perkara Pertanahan baik secara Ligitasi maupun Non ligitasi dan Perceraian.

-Dari hasil survey Kualitatif didapatkan saran serta keluhan masyarakat tentang layanan waktu konsultasi

2. Variabel Pengukuran IKM

Variabel pengukuran ini didasarkan pada Peraturan Menteri PAN- RB Nomor 14 tahun 2017 Tentang pedoman survey Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan public yang dibagi menjadi beberapa lingkup antara lain :

2.1. Persyaratan

Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.

2.2. Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses permasalahan dan juga waktu konsultasi

2.3. Biaya/tarif

Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan/klien yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.

3. Rekomendasi

a. Agar syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan bisa lebih dipermudah lagi.

b. Agar jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan bisa dipercepat lagi.

c. Agar ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh layanan/penerima kuasa yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan Bersama dirasa pas karena mencakup untuk Biaya Perkara, akomodasi dan jasa advokat dll.

4. Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang diperoleh nilai hasil survey kepuasan masyarakat dan/atau klien pada kantor advokat berada pada kategori BAIK.

Adapun kesimpulan pada masing-masing ruang lingkup sebagai berikut :

– Persyaratan Pelayanan mayoritas responden menyatakan sangat mudah (65%).
– Waktu pelayanan mayoritas responden menyatakan cepat (50%).
– Produk spesifikasi jenis pelayanan/pendampingan hukum menyatakan sangat memuaskan (63 %)
– Biaya/tarif responden menyatakan Murah (50%)

Penulis : Sergios Boscho Nitung

Editor : A.R Wahid Harahap

 

 

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU