Minggu, Mei 25, 2025
spot_img
spot_img

Kasus Bullying Dengan Kekerasan Sesama Anak Dibawah Umur, Polisi Layangkan Surat Panggilan Terhadap Lima Orang Terduga Pelaku 

Orang tua korban bullying saat diambil keterangan oleh tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Usai menerima laporan dari orang tua korban bullying dengan kekerasan, Polres Sarolangun mendalami kasus tersebut yang sempat viral melalui grup jejaring media sosial WhatsApp.

Terbaru, meski korban dan terduga pelaku masing-masing berada dibawah umur, polisi tetap menangani perkara tersebut dengan sebaik-baiknya.

Terhadap korban sudah di lakukan Visum di RSUD Sarolangun dan untuk hasil visumnya belum keluar. Namun, korban yang masih pelajar sekolah dasar (SD) di desa bernai berinisial DM (14) mengalami memar dibagian kaki dan punggung akibat menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Heler Sianipar STrK, MH Melalui Kanit PPA Ipda Heri cipta, SH mengatakan korban pengeroyokan ini ialah DM (14) warga Desa Bernai RT 13 Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, yang menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang terduga pelaku anak pada 09 april 2025 lalu.

” Kita menerima laporan satu hari setelah kejadian tepatnya 10 april 2025 dan telah melakukan serangkaian proses pendalaman kasus karena melibatkan anak dibawah umur. Kasus ini masih kita dalami dan sudah kita layangkan surat panggilan kepada terduga pelaku, salah satu diantaranya sudah hadir didampingi keluarga dan DP3A,” kata Kanit PPA.

Ipda Heri Cipta juga menjelaskan para terduga pelaku tersebut berinisial A,C,D dan I. Sementara satu orang terduga pelaku lainnya memvideokan aksi pengeroyokan tersebut, dan para terduga pelaku akan disangkakan pasal dengan terduga pelaku berumur 14 tahun keatas maka UU Nomor 11 Tahun 2012 yang tentunya Undang-Undang ini mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

” Undang-undang ini mengatur seluruh proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana,” katanya.

” Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, seperti pengembalian kepada orang tua, perawatan di rumah sakit jiwa, atau perawatan di lembaga. Tindakan-tindakan tersebut diatur dalam Pasal 82 UU SPPA. Pidana penjara dapat dijatuhkan kepada anak yang berumur 14 tahun ke atas,” kata dia menambahkan.

Untuk Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sanksi pidana untuk anak pelaku terbagi menjadi dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.

Pidana tambahan terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan pemenuhan kewajiban adat.

Selain itu, pihak kepolisian polres sarolangun melalui Unit PPA telah meminta pendampingan dari Balai Kemasyarakatan (Bapas) dan dinas DP3A Sarolangun dalam upaya diversi, karena para terduga pelaku ini masih anak dibawah umur.

” Kita tetap mengupayakan “DIVERSI yang artinya Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini dilakukan untuk kepentingan terbaik anak dan untuk mewujudkan keadilan restoratif, yaitu pemulihan kembali pada keadaan semula,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU