Kerugian Negara Capai 696 Juta, Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi

0
Kasi Pidsus Abdul Harris dan Kasi Intel Kejari Erikson saat diwawancarai awak media

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Antropometri Untuk Stunting 

Kasi Pidsus Abdul Harris dan Kasi Intel Kejari Erikson saat diwawancarai awak media

KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat antropometri untuk stunting di Dinas kesehatan Kabupaten Sarolamgun pada tahun anggaran 2022,Rabu (29/11/2023).

Penetapan kedua orang tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Sarolangun yang berlangsung lebih kurang 6 jam, yakni Saudara IM sebagai PA dan Saudara SH sebagai KPA sekaligus PPK dalam pelaksanaan kegiatannya penyediaan alat antropometri tersebut.

Kasi Intel Kejari Sarolangun Erikson, SH, MH dal keterangannya mengatakan bahwa pihaknya awalnya melakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada dua orang tersebut dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pengadaan alat antropometri tahun anggaran 2022 pada dinas kesehatan kabupaten Sarolangun.

” Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, kami tim penyidik Kejari Sarolangun menetapkan tersangka kepada dua orang tersebut yakni IM dan SH, dan langsung melakukan penahanan di lapas Sarolangun,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Abdul Harris mengatakan bahwa tim penyidik melakukan kesimpulan terhadap penetapan dua orang tersangka tersebut karena selain memeriksa saksi-saksi, saksi ahli juga ada perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang sudah dikeluarkan oleh Inspektorat Sarolangun.

” Kerugian negara mencapai Rp 696.372.461,- kegiatan pengadaan alat antropometri adalah alat yang digunakan untuk stunting dengan total pagu anggaran Rp 704 juta,” katanya.

Kasi Pidsus Abdul Harris dan Kasi Intel Erikson saat memperlihatkan barang bukti berupa alat antropometri yang diserahkan ke pihak puskesmas dalam pengadaan tahun anggaran 2022

Dia menjelaskan pengadaan alat antropometri ini, dari total anggaran Rp 704 juta seharusnya Dinas Kesehatan Sarolangun melaksanakan pengadaan sebanyak 85 paket dimana dalam satu paket ada lima item alat dan satu item tas. Namun pada kenyataannya, Dinas Kesehatan Sarolangun tahun 2022 itu hanya mengadakan pengadaan secara unit, kalau ditotalkan sebanyak 16 paket sedangkan sisanya fiktif.

” Dari situ ada dua alat yang masih sesuai dan sisa alatnya yang lain tidak sesuai, untuk alat ini harusnya diserahkan ke posyandu semuanya melalui puskesmas, tapi pada tahun itu hanya satu paket di masing-masing puskesmas, harusnya ada 5-6 paket dalam satu puskesmas,” katanya.

Usai penetapan tersangka, kedua orang tersebut lanjut Abdul Harris langsung dialkukan penahanan selama 20 hari di lapas Sarolangun atas perintah Kepala kejaksaan Negri Sarolangun Zulfikar Nasution, SH,MH.

Kedua orang tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan alat antropometri yang diserahkan ke puskesmas.

” Penyelidikan murni dari kita hingga kemudian kita tetapkan penyidikan, dan satu kali ini lakukan penyidikan kemudian langsung ditetapkan tersangka, karena kita meyakini  bahwa terdapat kerugian negara dan sudah keluarga juga PKN dari inspektorat Sarolangun,” katanya.

Penulis : Tim