Ahmad Jani : Kita Akan Cek Ke Lapangan

KABAR SAROLANGUN – Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani memimpin langsung audiensi bersama Warga Desa Pelawan Jaya dan PMII Cabang Sarolangun, atas penolakan keberadaan dan operasi pabrik sawit PT Samudera Mahkota Mas (SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sarolangun, Senin (04/05/2026) tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE, Ketua Komisi III DPRD Sarolangun M Fadlan Arafiqi, Para anggota DPRD Sarolangun (H Akmal, Riki Angriawan, M Fadlan Arafiqi, Febi Bestian, Nurdin, Budi Handoko dan Sepriadi), Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, S.HI, MH, MM, Kadis LHD Sarolangun Kurniawan, ST, ME.
Hadir juga Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kadis Perkim Drs Tarmizi, Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, jajaran OPD terkait, Kabid KNPK Bakesbangpol Sarolangun Khairun Amin, SE, Posbinda Provinsi Jambi, Mewakili PMII Cabang Sarolangun M Subra, Ketua BPD Desa Pelawan Jaya, Para perwakilan warga Desa Pelawan Jaya dan tamu undangan lainnya.
Penolakan atas kehadiran pabrik sawit PT SMM ini bukan tanpa alasan, masyarakat di sekitar pabrik menolak karena terjadinya pencemaran lingkungan dan pencemaran udara seperti bau busuk, air sungai tercemar, dan kebisingan suara.
Sebagaimana diutarakan M Subra, bahwa keberadaan pabrik patut dipertanyakan secara hukum, setiap kegiatan industri wajib mengikuti RT-RW sesuai aturan hukum. Industri harusnya berada di kawasan industri, bukan berdampingan dengan kawasan pemukiman.
” Fakta yang kami rasakan hari ini, bau menyengat setiap hari, kebisingan setiap malam dan dampak kesehatan bagi anak-anak kami. Kami minta DPRD Sarolangun untuk menyuarakan keluhan dan aspirasi masyarakat, kami percaya DPRD Sarolangun bisa mencari solusi terbaik,” katanya.
Zuber, Perwakilan Warga Pelawan Jaya juga mempertanyakan kepada bapak pimpinan DPRD bahwa apakah wajar masyarakat yang tinggal di rumah sendiri merasakan tidak nyaman.
Maka iapun meminta perusahaan PT SMM tutup secara permanen atau memindahkan lokasi pabrik ke tempat yang jauh karena merugikan masyarakat seperti pencemaran lingkungan, pencemaran udara dan menimbulkan keresahan masyarakat.
” Kami sudah meminta baik-baik dengan perusahaan, dan kami minta sebelum ada titik terang agar perusahaan yang tidak beroperasi dan perusahaan telah membuka segel yang kami buat dan perusahaan hari ini juga masih beroperasi,” katanya
” Kami mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di sekitar lingkungan perusahaan. Persoalan ini bukan hanya persoalan keluhan warga, tetapi sudah masuk dalam pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, ” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan mengatakan bahwa keluhan dan aspirasi dari masyarakat ini tentu akan menjadi catatan bagi dewan dalam memberikan solusi bagi masyarakat.
” Aspirasi ini kami tampung dan kami akan melakukan rapat, berikan kepercayaan kepada kami, dan kita akan keluarkan rekomendasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita putuskan,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani menegaskan bahwa sebagai wakil masyarakat, apapun keluh kesah dan permasalahan masyarakat wajib di akomodir oleh DPRD.
” Dan insya Allah kita akan cari jalan terbaik, tidak saling merugikan masyarakat. Kami duduk disini karena masyarakat, jadi berikan waktu kepada kami untuk bisa kami tindak lanjuti,” katanya.
” Kami harus cek ke lapangan, pada hari ini perlu kami sampaikan, kegiatan kita banyak seperti BANMUS, paripurna desa Sido Mukti, dan paripurna reses. Maka kami minta waktu,” kata dia menambahkan.

Audiensi tersebut berakhir dengan kesepakatan bersama, Pimpinan DPRD Sarolangun menerima dokumen pengaduan keluhan dan aspirasi dari Masyarakat Desa Pelawan Jaya untuk ditindaklanjuti dan diakhiri dengan Poto bersama.
Penulis : A.R Wahid Harahap






