KABAR SAROLANGUN – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota terkait pengusulan nama Penjabat Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya satu tahun dan akan segera berakhir pada bulan Mei 2023 mendatang.
Salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, dengan surat Kemendagri dengan nomor : 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, yang mana DPRD Kabupaten Sarolangun dapat mengusulkan tiga nama Penjabat Bupati Sarolangun dengan orang yang sama atau berbeda sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan penjabat Bupati/Wali Kota.
Diketahui, Jabatan Penjabat Bupati Sarolangun saat ini dijabat oleh Henrizal, S.Pt, MM yang merupakan pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, yang menjabat setelah pengusulan langsung oleh Gubernur Jambi Alharis, S.Sos, MH.
Jabatan Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, akan berakhir pada bulan Mei 2023 mendatang. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, Kemendagri meminta pengusulan kepada Ketua DPRD Sarolangun.
” Surat pengusulan nama PJ Bupati Alhamdulillah tanggal 27 Maret 2023 sudah saya terima melalui WhatsApp dari ibu Maria subdit OTDA Kemendagri, dan saya konfirmasi ada atau tidak juklak dan juknis penunjukan PJ, karena kami kan baru ini. Tahun kemarin diusulkan oleh gubernur Jambi langsung, dan hari ini kami diberi ruang dapat mengusulkan tiga nama dari DPRD Sarolangun,” kata Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE saat dikonfirmasi media ini, Senin (03/04/2023).
Tontawi juga bilang setelah dikonfirmasi terhalat juklak pengusulan nama-nama Penjabat Bupati Sarolangun tersebut, nama-nama yang diusulkan merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, namun tetap boleh mengusulkan nama-nama di tingkat Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
” Saya konfirmasi langsung ke beliau, dan dijawab kalau ditingkat daerah lebih etisnya setingkat sekda, kalau sekda berhalangan maka dapat diusulkan jabatan pimpinan pertama atau eselon II,” katanya.
” Kami di kabupaten Sarolangun ranahnya kabupaten, Gubernur Jambi ranahnya Provinsi dan Mendagri ranahnya pusat. Bukan membatasi kami tidak boleh menunjuk provinsi dan pusat, tapi secara logisnya karena kami diberi kewenangan menunjuk maka lebih memprioritaskan Kepala dinas yang ada di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Dalam pengusulan nama-nama tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa kali rapat membahas serta menyiapkan aturan yang berlaku terkait penunjukan Penjabat Bupati Sarolangun, serta rapat bersama pimpinan fraksi. Dari rapat tersebut, disepakati untuk merekomendasikan ke BANMUS untuk melakukan tahapan penjaringan PJ Bupati.
Bahkan ia menjelaskan saat ini sudah ada tiga nama yang sudah menyerahkan berkas dan menandatangani formulir diatas materai, namun Tontawi tidak mau menyebutkan siapa saja tiga nama tersebut, ia mengaku baru mengumumkannya pada saat rapat paripurna.
” Saya selaku ketua DPRD Sarolangun diberikan mandat dalam rapat untuk mencari dan menghubungi kandidat yang di Sarolangun siapa saja yang diusulkan, dan dalam rapat itu. Sampai saat ini nama yang sudah menandatangani formulir dan materai sudah ada tiga nama, insa Allah akan kita umumkan melalui rapat paripurna. Semuanya masih aktif, namanya nanti setelah paripurna,” katanya
Dari penelusuran media ini, beredar informasi tiga nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang akan diusulkan oleh DPRD Kabupaten Sarolangun untuk menjadi Penjabat Bupati Sarolangun.
Ketiga nama tersebut diantaranya, pertama H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Sarolangun, Kedua Helmi, SH, MH, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sarolangun dan ketiga, H Muhammad, S.Ag, yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun.
Penulis : A.R Wahid Harahap