Rabu, Maret 19, 2025
BerandaDAERAHKPU Sarolangun Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Anggota DPD RI

KPU Sarolangun Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Anggota DPD RI

 

Komisioner KPU Sarolangun Ali Wardana, Ibrahim, dan para Nara sumber

KABAR SAROLANGUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (15/12/2022) di Aula Golden Hotel Sarolangun.

Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner KPU Sarolangun Divisi Sosialisasi Dan SDM Ibrahim, Komisioner KPU Sarolangun Ali Wardana, Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono, Sekretaris KPU Sarolangun Heri dan Peserta kegiatan terdiri dari Insan Pers, OKP, Parpol, tokoh masyarakat.

Komisioner KPU Sarolangun Ibrahim mengatakan bahwa rangkaian kegiatan merupakan salah satu tahapan pelaksanaan pemilu 2024, dalam rangka mensosialisasikan calon perseorangan anggota DPD RI.

Untuk menjadi calon anggota DPD RI sesuai dengan PKPU nomor 478 tahun 2022 bawah untuk Provinsi Jambi ini untuk calon perseorangan harus mendapat minimal 2000 dukungan.

” Dukungan harus tersebar minimal 50 persen di wilayah Provinsi Jambi, dan jumlah kursi DPD RI ada 4 kursi, dan Narasumber pada sosialisasi ini adalah DR. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag, Ketua JADI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Jambi dan dosen UIN STS Jambi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Edi Martono, SE,” katanya.

Poto bersama dalam kegiatan sosialisasi pencalonan anggota DPD RI

Ibrahim juga menjelaskan untuk pencalonan dimulai pada tahapan penyerahan dukungan calon pada 16 maret 2023 dilengkapi persyaratan administrasi pencalonan, sementara di KPU Sarolangun hanya dilakukan verifikasi faktual dan perbaikan, dan pihaknya pun menunggu jadwal dari KPU Provinsi Jambi.

” Seperti salah satu syarat pencalonan,
kalau calon adalah mantan narapidana harus clean 5 tahun, dan tidak berulang ulang melakukan kejahatan tersebut. mencakup semua persyaratan hingga verifikasi dukungan calon dan hal-hal penting yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan hingga ditetapkan sebagai calon anggota DPD,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

 

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU