
KABAR SAROLANGUN – Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Sarolangun, Bupati Sarolangun H Hurmin menghimbau warga untuk melakukan kegiatan takbiran cukup dilakukan dengan berjalan kaki di lingkungan Desa/Kelurahan masing-masing atau dengan suka cita di masjid, musholla dan rumah warga.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor : 400/03/KESRA/III/2026 tentang pelaksanaan takbiran dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan bahwa dalam pelaksanaan takbiran idul Fitri ini tentu penting menjaga ketertiban dan keamanan di Wilayah Kabupaten Sarolangun.
” Takbiran keliling hanya boleh dilakukan di lingkungan desa/kelurahan masing-masing dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan tidak mengganggu lalu lintas, artinya kita harapkan malam takbiran tidak perlu keliling ke wilayah lain cukup di desa masing-masing,” kata Hurmin, Jum’at (13/03/2026).
Takbir keliling dengan kendaraan sering kali menimbulkan kemacetan dan potensi gesekan antar warga. Terlebih warga kerap kali menggunakan sound yang justru sangat potensial menciptakan gangguan kamtibmas antar warga desa.


Hurmin ingin agar perayaan tetap berjalan meriah tetapi tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
” Masyarakat diizinkan untuk melaksanakan takbiran Idul Fitri di Masjid, Musholla, dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan dan kenyamanan serta menjaga nilai toleransi,” katanya.
Berikut Himbauan Bupati Sarolangun H Hurmin dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi, diantaranya :
1. Umat Islam diizinkan untuk melaksanakan takbiran Idul Fitri di Masjid, Musholla, dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan dan kenyamanan serta menjaga nilai toleransi.
2. Takbiran keliling hanya boleh dilakukan di lingkungan desa/kelurahan masing-masing dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan tidak mengganggu lalu lintas.
3. Memanfaatkan momentum hari raya Idul Fitri untuk meningkatkan kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Tidak melakukan perayaan hari raya Idul Fitri dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api/mercon dan kebut-kebutan di jalan raya.
5. Kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan/memfasilitasi perayaan malam hari raya Idul Fitri secara berlebihan.
6. Kepada seluruh Camat, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan diharapkan partisipasinya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan perayaan hari raya Idul Fitri sesuai dengan poin 1 s.d 5 di atas.
7. Kepada seluruh aparat keamanan baik TNI/POLRI dan Satpol-PP untuk menjaga lingkungan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Penulis : A.R Wahid Harahap






