Jumat, Januari 24, 2025
BerandaDAERAHMasyarakat Desa Pemusiran Protes Syarifuddin Digugurkan Sebagai Calon Kades Pemusiran

Masyarakat Desa Pemusiran Protes Syarifuddin Digugurkan Sebagai Calon Kades Pemusiran

 

Masyarakat Desa Pemusiran dan LSM GPKK Saat unjuk rasa di halaman Pondopo lapangan kantor bupati sarolangum

KABAR SAROLANGUN –Puluhan masyarakat Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin bersama aliansi LSM Gerakan Pecinta Keadilan dan Kebenaran (GPKK) Kabupaten Sarolangun melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas PMD Sarolangun, Kamis (06/10/2022).

Mereka melakukan protes terhadap keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkades Pemusiran yang telah menggugurkan salah satu bakal calon yang bernama Syarifuddin. Pasalnya, pada saat tahapan pengumuman calon kepala desa, Syarifuddin dinyatakan telah lulus sebagai calon kades bersama empat orang calon lainnya.

Dari pantauan dilapangan, aksi unjuk rasa berlangsung di halaman Pondopo lapangan kantor bupati Sarolangun, sekitar pukul 13.56 wib, dengan membawa spanduk dan selebaran tuntutan.

Aksi dikawal ketat aparat keamanan dari Kepolisian Polres Sarolangun, Jajaran TNI Kodim 0420/Sarko, dan satpol PP Sarolangun.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar kepala dinas PMD Sarolangun untuk mencopot/menonaktifkan jabatan ketua dan anggota PPS Pilkades Pemusiran kecamatan Mandiangin, agar pemilihan kepala desa pemusiran berjalan obyektif, transparan, jujur dan adil.

Kemudian meminta agar dinas PMD mengambil alih pemilihan kepala desa Pemusiran tahun 2022, serta membatalkan penetapan lima orang calon kepala desa pemusiran yang ditetapkan kecamatan Mandiangin setelah penetapan calon kades yang pertama.

Andra, salah seorang koordinator aksi menduga bahwa PPS Pemusiran telah melanggar aturan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 29 tahun 2019 tentang petunjuk tekhnis Pilkades serentak tahun 2022. Sebab, pada saat pendaftaran bakal calon kepala desa Pemusiran ada enam orang yang mendaftar, sehingga dalam penetapan calon harus maksimal lima orang.

“Pada tanggal 01 September 2022, ditetapkanlah lima orang calon kades Pemusiran, dimana bapak Syarifudin sudah dinyatakan lolos seleksi bahan dan calon kepala desa ditetapkan namun pada tanggal 03 September 2022 bapak Syarifuddin digugurkan melalui rapat pleno di Kecamatan Mandiangin, dan digantikan dengan calon lainnya,” katanya.

Dalam penetapan calon kepala desa tersebut, pihaknya juga menduga ada permainan kongkalikong yang telah dilakukan oleh PPS Desa Pemusiran, yang tentunya dapat merugikan bapak Syarifudin dan pendukungnya.

“Kami sepakat untuk bapak Syarifuddin kembali untuk masuk dalam pencalonan kepala desa pemusiran,” katanya

Senada dengan Dani Letsoin, yang juga turut menyebutkan bahwa pihaknya menyampaikan aspirasi ini untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran bahwa di desa pemusiran telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades serentak tahun 2022.

Bahwa pada tanggal 01 September 2022 bahwa bapak Syarifuddin lolos sebagai calon kepala desa dengan nilai peringkat kelima namun pada tanggal 03 September 2022 bapak Syarifuddin digugurkan menjadi calon kepala desa.

“Kami menuntut dinas pmd untuk menjaga integritas dan kami berharap bapak PJ Bupati Sarolangun untuk memanggil camat dan seluruh PPS serta BPD desa pemusiran karena dugaan terjadi kongkalikong PPS dengan pemerintah kecamatan Mandiangin. Kemarin kami sudah memasukkan gugatan ke pengadilan, namun yang tergugat tidak menghadiri sidang di pengadilan tersebut, Kita tidak ingin ada kecurangan-kecurangan yang merugikan daerah,” katanya.

Syarifuddin, Calon Kepala Desa yang digugurkan saat memberikan keterangan awak media

Syarifuddin Akui Telah Di Dzolimi Karena Digugurkan 

Sementara itu, Syarifuddin yang juga ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut mengatakan bahwa memang awalnya dirinya ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh PPS desa Pemusiran, dengan peringkat kelima dengan nilai 222 dari enam orang calon kepala desa dimana dibawahnya ada satu orang bakal calon peringkat keenam dengan nilai 212.

“Kita digugurkan, awalnya calon enam orang. Sementara perbup maksimal lima sehingga dialkukan seleksi. Dan awalnya tanggal 01 September 2022 ditetapkan lima orang dan saya lolos dengan nilai peringkat kelima dan lalu ada pleno tanggal 03 September 2022, kemudian saya digugurkan karena peringkatnya menjadi keenam karena bakal calon lainnya memasukkan tambahan bahan syarat pencalonan tanpa sepengetahuan saya sehingga nilainya naik melebihi nilai saya tadi,” katanya.

Maka dari itu, iapun meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik karena tentunya ia ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa Pemusiran pada prinsipnya memiliki niat tulus untuk membawa kemajuan desa kedepannya.

“Saya minta bagaimana hukum yang ada di Indonesia maka kami minta keadilan dan saat ini merasa telah di dzolimi, agar penetapan calon pertama kali yang saya peringkat kelima itu dapat disahkan dan membatalkan penetapan calon kepala desa pada pleno kedua,” katanya.

Aksi unjuk rasa disambut oleh forkompinda Kabupaten Sarolangun yang dihadiri oleh Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol A Bastari Yusuf, SH, Kadis PMD Sarolangun Muliyadi, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kabag Hukum Setda Sarolangun Muliya Malik, SH, Kasat Intelkam AKP Sukman, Sekretaris Dinas PMD Huzairin Saman dan jajaran pegawai Dinas PMD Sarolangun.

Dalam penyampaiannya, Kadis PMD Sarolangun Muliyadi mengatakan bahwa PPS Desa memang memiliki kewenangan dalam penetapan calon kepala desa sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Sehingga untuk membatalkan penetapan calon kepala desa, pihaknya tidak ada kewenangan sehingga memang keputusan ada di pihak PPS maupun di pihak pemerintah kecamatan.

“Apabila dalam perjalanan nanti bahwa gugatan bapak Syarifuddin di pengadilan ada hasilnya akan kami ikuti dan intinya kami akan menindaklanjuti apapun hasil dari keputusan pengadilan soal gugatan tersebut. Kita sama-sama menunggu mudah-mudahan usaha bapak-bapak membuahkan hasil di pengadilan, dan aspirasi bapak-bapak akan kami tampung,” katanya.

Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera dan Forkompinda saat menemui para pendemo

Asisten I Akan Panggil PPS dan BPD Desa Pemusiran serta Camat Mandiangin 

Sementara itu, Asisten I Setda Sarolangun, Arif Ampera menyambut baik aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat desa Pemusiran ini dalam rangka menyampaikan persoalan tahapan Pilkades serentak tahun 2022 yang berlangsung saat ini.

Tentunya, persoalan tersebut akan diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pihaknya akan menelusuri sejauh mana persoalan ini, sebab yang diketahui saat ini bahwa persoalan ini sudah masuk ke pengadilan negeri Sarolangun.

“Maka saya minta agar proses persidangan di pengadilan ini agar cepat diputuskan karena itu keputusan tertinggi. Kami selaku pemerintah daerah akan memanggil panitia PPS, BPD, camat dan dinas pmd, bahwa kita akan tegakkan kebenaran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan proses ini secepatnya, untuk memanggil PPS dan BPD desa pemusiran untuk mempertanggungjawabkan ketetapan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Arif Ampera menjelaskan bahwa memang dalam Pilkades serentak ini apabila calon yang mendaftar kurang dari lima itu dapat langsung ditetapkan sesuai dengan ketentuan persyaratan dan bila lebih dari lima maka dapat ditetapkan dengan ujian tertulis, setelah itu baru di evaluasi dan baru bisa ditetapkan calon kepala desa sesuai dengan hasil seleksi berdasarkan rangking nilai.

“Akan kita tanyakan apa yang terjadi kenapa keputusan pada tanggal 01 September 2022 berubah menjadi keputusan pada tanggal 03 September 2022,” katanya.

Mendengarkan jawaban dari Asisten I Setda Sarolangun, para demonstran akhirnya menerima pernyataan tersebut bahwa kedepan akan dilakukan pemanggilan terhadap PPS desa Pemusiran, BPD Pemusiran, Camat Mandiangin dan Dinas PMD untuk membahas persoalan tersebut seraya menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Sarolangun atas gugatan yang telah diajukan oleh masyarakat desa Pemusiran.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU