Senin, April 21, 2025
BerandaDAERAHMuliyadi : Bila Jadi Tersangka Kades Rangkiling Bisa Di Non Aktifkan Sementara

Muliyadi : Bila Jadi Tersangka Kades Rangkiling Bisa Di Non Aktifkan Sementara

Kepala Dinas PMD Sarolangun Muliyadi

KABAR SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun saat ini terus mengikuti perkembangan kasus yang dihadapi oleh Kades Rangkiling Sarpia.

Hal itu tidak lepas atas pemberitaan yang viral di media sosial terkait laporan warga terhadap Kades Rangkiling ke Mapolda Jambi, atas dugaan tindak pidana terkait persoalan DO Batubara.

Kadis PMD Sarolangun Muliyadi, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi secara langsung dengan kades tersebut. Dari keterangan yang didapat, bahwa memang kades mengakui telah memfasilitasi penyelesaian atas polemik antara pelapor dengan terlapor.

” Kita sudah datang ke situ, minta klarifikasi sama kadesnya sarpia, dia mengakui bahwa memang dalam proses itu ia memfasilitasi penyelesaian dan semuanya sudah diserahkan kepada pihak pelapor dan keberatan. Setelah itu, dianggap sudah clear rupanya masih ada yang tidak puas sehingga dia melapor ke polda Jambi,” katanya, Selasa (30/05/2023) kepada awak media.

Muliyadi menjelaskan bahwa dari laporan ke Polda Jambi, Kades yang bersangkutan telah di BAP, tinggal lagi pihaknya menunggu informasi dari Polda Jambi bagaimana perkembangan perkara tersebut.

Jika nanti memang, Polda Jambi menetapkan kades Rangkiling sebagai tersangka, secara aturan akan diberikan tindakan pemberhentian sementara.

” Sesuai aturan ketika sudah tetap tersangka kita akan berikan tindakan pemberhentian sementara, apabila terbukti maka di non aktifkan, dan bila tidak terbukti maka akan dikembalikan sebagai kades aktif lagi,” katanya.

Penulis : Tim

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU