Rabu, Juli 2, 2025
spot_img
spot_img

Pansel Pilkades Kampung Tujuh Temukan Kejanggalan Ijazah Paket B Salah Satu Bakal Calon

Ijazah Diketik dan Nama Kepala Beda Dengan Legalisir

Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Kampung Tujuh Fauzi

KABAR SAROLANGUN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 di Kabupaten Sarolangun saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi bakal calon Kepala Desa. Salah satunya di Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Kampung Tujuh, Fauzi mengatakan bahwa pada tahapan pendaftaran ada tiga nama yang resmi mendaftarkan diri hingga di detik-detik akhir penerimaan berkas pada 04 Agustus 2022 yang lalu.

Setelah tahapan pendaftaraan tersebut, panitia pelaksana yang mengacu terhadap Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pikades serentak, melakukan tahapan verifikasi berkas bakal calon dari tanggal 12-28 Agustus 2022.

“Yang sudah kami terima bahan yang daftar ada tiga calon terakhir pada 4 agutus kemarin, kemudian bahan tersebut saat ini dari tanggal 12-28 Agustus dilakukan verifikasi bahan, apabila ada bahan yang kurang atau yang janggal maka akan dilakukan perbaikan,”katanya, Kamis (25/08/2022) kepada awak media.

Fauzi menjelaskan ketiga bakal calon Kades tersebut dilakukan verifikasi berkas oleh panitia, ada yang menjadi salah satu fokus perhatian dalam hal keabsahan ijazah yang digunakan bakal calon.

Dari tiga bakal calon tersebut, satu bakal calon diketahui melampirkan ijazah Paket B, dua orang bakal calon lainnya melampirkan ijazah SMA dan ijazah SMK.

“Lalu ketiga ijazah tersebut kita telusuri ke sekolah masing-masing, yang satu tamat SMA 1 Sarolangun tahun 1992 dan satu lagi tamat SMEA yang saat ini SMK N 4 Sarolangun tahun 1998 dan mereka sudah membuat keterangan dari sekolah masing-masing. Sedangkan untuk ijazah paket B itu nama satuannya PKBM Maju Terus,” katanya.

Dari berkas ijazah Paket B yang diterima, panitia pelaksana Pilkades Kampung Tujuh merasa ada kejanggalan dalam ijazah tersebut, karena dalam ijazah pengisian keterangan ditulis ketik bukan tulisan tangan. Kemudian nama kepala satuan PKBM Maju Bersama yang menandatangani ijazah tersebut berbeda dengan nama Kepala PKBM Maju Bersama yang ada dalam legalisir ijazah.

“Kami selaku panitia pelaksana bukan untuk memvonis bahwa ijazah itu sah atau tidak, asli atau palsu itu bukan hak kami, dan kami hanya melakukan verifikasi dan merasa kejanggalan dan keraguan maka disampaikan kepada yang bersangkutan, kalau bisa diperbaiki diperbaiki,” katanya.

“Kami verifikasi semua bahan itu ternyata ada satu bahan mengenai ijazah, karena kami belum paham keabsahan ijazah itu bagaimana maka keraguan bagi kami. Begitu dibuka ijazah itu biasanya ijazah di tulis tangan tapi ternyata di ketik, kemudian nama kepala satuannya itu Sapri, ternyata di legalisir pakai Y atau Syafri. Jadi kami merasa agak janggal tapi kami tidak mengatakan sah atau tidak itu bukan hak kami,” katanya.

Atas persoalan kejanggalan yang ditemukan tersebut, pansel Pilkades Kampung Tujuh kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun, untuk melihat langsung data siswa dalam ijazah paket B dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).

Nama Kepala PKBM Dalam Ijazah berbeda dengan nama Kepala PKBM dalam Legalisir

Dari dapodik tersebut juga mengalami perbedaan, ketika nama ibu asli dari bakal calon yang dimasukkan maka keluar tanggal lahir sesuai dengan KK, Akte dan ijazah SD tapi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam Ijajzah berubah.

“Ketika kami ambil sesuai dengan NISN yang ada, tanggalnya berubah di ijazah 3 Januari 1975 dan didapodik 1 Maret 1975 serta Namo ibunya lain pula. Maka itulah kami sampaikan ke dinas pendidikan, dan memang kalau 2017 itu ijazah paket B dinas yang menandatangani tapi kalah 2017 keatas itu PKBM yang menandatangani,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku leading sektor pelaksanaan Pilkades Serentak.

Setelah berkoordinasi, pihak pansel kemudian diminta untuk menelusuri ke sekolah yang bersangkutan. Maka diketahui Kepala Satuan PKBM Maju Bersama bernama Syafri yang ada Di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut ini hingga saat ini belum bisa ditemui oleh Panitia Pelaksana Pilkades Kampung Tujuh.

“Kami kesitu hasilnya tidak memuaskan karena tidak bisa bertemu dengan kepala satuan PKBM Maju Bersama yang ada di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut. Ketika dibuka buku daftar induknya memang ada daftar namanya tapi disitu 1 Maret tanggal lahirnya tapi di ijazah yang kami bawa itu 03 Januari,” katanya.

Untuk itu, pihaknya saat ini merasa ragu apakah yang bersangkutan untuk dapat ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Kampung Tujuh atau tidak, dikarenakan persoalan ijazah paket B tersebut belum ada kepastian atau tidak.

Namun menurut keterangan yang didapat oleh pihaknya, bahwa pihak PKBM mengatakan bahwa ijazah tersebut memang sah terdaftar tapi memang ada kesalahan tulisan.

“Lalu kemudian kami ngadap camat, dan bilang kalau memang ngotot jugo harus ada pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari satuan yang mengeluarkan, tapi kami ragu apakah memang dari PKBM Maju bersama atau tidak karena dua kali menghubungi kesitu tidak ketemu cuman anaknya dengan alasan bapak tidak ada di rumah,” katanya.

Untuk itu, sebelum menetapkan calon kepala desa kampung tujuh ini pada 30 Agustus 2022 mendatang, pihaknya mengharapkan masukan dari semua pihak khususnya dari dinas pendidikan dan dinas PMD untuk menengahi permasalahan bagaimana solusinya, sehingga persoalan dapat diselesaikan dan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Kampung Tujuh pun dapat berjalan dengan lancar, aman dan sukses.

“Itu ada pernyataan tapi kami belum ketemu dengan kepala satuan PKBM tapi belum ketemu hanya melalui tangan kedua, dan aslinya belum sampai ke kami dengan alasan dio yang megang. Kami cek yang NISN itu ada dua, tanggal lahir dua, nama induknya dua, itukan sulit di rubah,” katanya

“Dan keraguan kami minta untuk ditelusuri supaya ada titik terang sehingga kami tidak salah memutuskan. Karena meras ada keraguan minta tolong bagi yang kompeten dibidang ini agar bisa menengahi ini, jangan sampai kami salah dalam menetapkan putusan,” kata dia menambahkan. (Ks1)

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU