Kamis, Januari 16, 2025
BerandaHUKUM & KRIMINALPara Pelaku Sempat Minum Miras Sebelum Setubuhi Korban Secara Bergilir Hingga Tak...

Para Pelaku Sempat Minum Miras Sebelum Setubuhi Korban Secara Bergilir Hingga Tak Sadarkan Diri, Ini Kronologis Lengkapnya 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya dalam keterangan pers kasus persetubuhan anak dibawah umur

KABAR SAROLANGUN – Tindak pidana pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa korban berinisial FS (17), yang dilakukan delapan orang pelaku secara bergilir berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun.

Lima orang pelaku saat ini telah ditangkap oleh Tim opsnal Satreskrim dan unit PPA Polres Sarolangun, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias Dapat Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si, membenarkan penangkapan lima orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 18 April 2024, dimana kejadian pemerkosaan pada bulan Januari sampai Februari tahun 2024 di rumah milik rumah RA dan toko milik orang tua milik MBA.

Lima orang pelaku yang berhasil ditangkap polisi, yakni AA (18), RA (18), MBA (20), RAU (16), dan MRZ (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO yakni AR (19), RW (19) dan MYR (18).

” Para pelaku melakukan persetubuhan kepada korban bervariasi, ada yang dua kali bahkan ada juga yang sampai lima kali, dimana pelaku utamanya berinisial MRZ selaku mantan pacar korban. Untuk penanganan kasus ini kita juga melibatkan DP3A bersama psikolog,” kata Kapolres, Selasa (30/04/2024( dalam keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama.

Kapolres juga menjelaskan kronologis persetubuhan terhadap korban ini terjadi pada bulan Januari 2024 sekitar 22.00 wib, awalnya korban FS dikirim pesan whatsApp oleh pelaku AA untuk diajak jalan-jalan tetapi korban menolak.

Setelah ditolak korban, pelaku AA kemudian mengancam korban akan menyebar Poto bugil korban karena sebelumnya AA dan korban pernah melakukan video call.

” Dikarenakan takut akhirnya korban mau diajak jalan-jalan oleh pelaku AA, kemudian korban dijemput pelaku AA menggunakan mobil. Kemudian korban naik ke mobil setelah naik di dalam mobil ternyata dibagian belakang ada pelaku RA yang sembunyi, lalu korban dibawa kedua pelaku ke toko milik orang tua pelaku MBA,” katanya.

Setelah sampai di toko tersebut, kemudian korban di suruh masuk ke toko oleh kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku pergi keluar, meninggalkan korban kemudian MBA kembali lagi menghampiri korban dan langsung memaksa menarik korban dan menciumi korban, tapi korban menolak.

Lima orang pelaku persetubuhan anak dibawah yang dilakukan secara bergiliran saat diamankan di polres Sarolangun

Setelah itu MBA memanggil RA kembali, yang ada di depan toko, lalu RA masuk ke dalam toko untuk memaksa korban agar melayani nafsu MBA. Kemudian MBA masuk lagi ke dalam, dan langsung membuka pakaiannya dan kemudian memaksa membuka pakaian korban lalu MBA memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban.

” Setelah MBA melakukan persetubuhan tersebut lalu kemudian dilakukan pelaku lainnya untuk melakukan persetubuhan yang diawali oleh AA, RA, A yang saat sedang dpo datang ke toko langsung menyetubuhi korban,” katanya.

Tak sampai disitu, selanjutnya beberapa pelaku tersebut kembali melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran hingga korban lemas, lalu pagi hari sekitar pukul 05.30 wib kemudian AA dan A yang saat ini dpo mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Kejadian serupa kembali terjadi pada bulan Februari 2024, sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku MRZ teman dekat korban dan RA telah merencanakan untuk membawa korban ke rumah RA, yang pada saat itu sedang kosong karena orang tua RA sedang menjaga pohon durian.

Kemudian MRZ menjemput korban dan langsung membawa ke rumah RA, kemudian MRZ membawa korban ke kamar hingga menyetubuhi korban, kemudian RA menghubungi RAU, MYR (DPO) dan RW (DPO) untuk datang ke rumahnya.

Setelah berkumpul di rumah RA, beberapa dari mereka mengkonsumsi miras, dan setelah MRZ menyetubuhi korban lalu pelaku lain secara bergiliran menyetubuhi korban, pertama dilakukan RA, AA kemudian MRZ setelah itu YZ dan RW dan terakhir RAU.

” Kemudian korban tak sadarkan diri, dan lagi hari sekitar pukul 05.30 Wib MRZ mengantarkan pulang korban,” katanya.

Kapolres juga menjelaskan setelah mendapatkan laporan, Tim opsnal Satreskrim bersama tim unit PPA polres Sarolangun melakukan penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira 18.00 Wib. Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dirumahnya di kelurahan sungai benteng, kemudian berhasil penangkapan kepada lima pelaku.

” Barang bukti berupa pakaian korban, dan para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU