Senin, Februari 10, 2025
BerandaDAERAHPasca Libur Panjang, BKPSDM Lakukan Sidak Ke Seluruh Instansi Hasilnya 4 Orang...

Pasca Libur Panjang, BKPSDM Lakukan Sidak Ke Seluruh Instansi Hasilnya 4 Orang PNS Langgar Aturan Disiplin 

Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai, BKPSDM Sarolangun Kaprawi BM, saat mengecek absensi pegawai di salah satu instansi Perangkat Daerah

KABAR SAROLANGUN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh instansi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Pasca libur panjang selama tiga hari pada tanggal 27 s.d 29 Januari 2025 dikarenakan hari libur nasional pada peringatan isra’ dan mi’raj, cuti bersama dan Tahun Baru Imlek tahun 2025.

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, melalui Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai (MPP) Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan selama dua hari dari tanggal 30 s.d 31 Januari 2025 yang dibagi menjadi tiga tim.

Sidak tersebut untuk melihat langsung kehadiran para pegawai baik PNS maupun PPPK setelah kembali masuk kerja usai menjalani libur selama tiga hari.

” Pasca Libur Panjang, kita pada hari Kamis dan Jumat ini melakukan sidak ke seluruh perangkat daerah,” kata Kaprawi, Jumat (31/01/2025) saat di konfirmasi media ini.

Kaprawi menjelaskan, dari keseluruhan perangkat daerah yang dilakukan sidak tersebut ditemukan ada 4 orang PNS yang tersebar di beberapa instansi tidak memenuhi kewajiban mematuhi jam kerja atau tanpa keterangan, sehingga keempat PNS tersebut akan dijatuhi sanksi.

Kabid MPP BKPSDM Sarolangun Kaprawi saat menyampaikan laporan sidak disiplin PNS kepada PJ Bupati Sarolangun Dr Bahri, S
STP, M.Si

” Maka atas perbuatan tersebut yang bersangkutan akan diberikan sanksi dan pembinaan oleh atasan langsung berupa pemotongan TPP dan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan, sebagaimana ketentuan PP nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Kaprawi, atasan PNS yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi apabila tidak melakukan tindakan pembinaan dan penjatuhan hukum disiplin kepada empat orang PNS tersebut. Sanksi bagi atasan PNS tersebut akan diberikan sanksi hukuman disiplin satu tingkat diatas pegawai yang melakukan pelanggaran.

” Secara umum, disiplin ASN pasca libur panjang yang dilewati kemarin secara umum berjalan dengan baik dan kita berharap upaya pengawasan dan pembinaan pegawai terus dilakukan oleh atasan langsung di setiap instansi Perangkat Daerah. Dan ini akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bapak Penjabat Bupati Sarolangun,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU