Sekda : PPK Dilarang Mengangkat Pegawai Non PNS

KABAR SAROLANGUN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Atas kondisi tersebut, ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer yang ada di Kabupaten Sarolangun akan terancam untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Endang Abdul Naser mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Sarolangun dilarang untuk melakukan pengangkatan, penggantian tenaga kontrak daerah, sebagaimana dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
” PPK dalam hal ini Bupati, dan tidak ada lagi sangkut pautnya dengan tenaga honorer karena surat edaran empat surat, menpan, BKN, Pemerintah Pusat tidak boleh mengangkat, mengganti, bahasa halusnya perpanjangan menjelang November 2023,” katanya, Selasa (03/01/2023) kepada media ini.
Sekda juga menjelaskan terkait tenaga honorer pada tahun 2023 ini, SK akan dilakukan evaluasi apakah diperpanjang tiga bulan sekali atau enam bulan, dengan dasar evaluasi absensi kehadiran.
” Tidak boleh, ppk dilarang mengangkat, mengganti. SK nya ditandatangani oleh kepala dinas, karena anggarannya di OPD dengan pertimbangan sesuai kebutuhan OPD, berdasarkan absennya, SK nya sampai November,” katanya.
Selain itu, Sekda juga menjelaskan jika memang nantinya sampai bulan november tahun 2023 ini apabila SK tenaga honorer tidak diperpanjang maka secara otomatis akan diberhentikan, karena tidak ada lagi kewenangan PPK untuk mengangkat pegawai honorer
” Kalau tidak diperpanjang, otomatis akan diberhentikan, jadi tidak ada lagi kewenangan PPK, karena di atur. Dari sekarang juga dak boleh, dan setelah November nanti tidak boleh lagi mengangkat dan ataupun mengganti,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan: Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.
Penulis : A.R Wahid Harahap