Sabtu, Februari 15, 2025
BerandaDAERAHPejabat Publik Tidak Boleh Usir Kerja Jurnalis, Ombudsman Jambi Sebut Sikap Sekretaris...

Pejabat Publik Tidak Boleh Usir Kerja Jurnalis, Ombudsman Jambi Sebut Sikap Sekretaris PN Sarolangun Sebuah Pelanggaran UU Pers

Ketua Ombudsman Provinsi Jambi Saipul Roswandi

KABAR SAROLANGUN- Tindakan seorang pejabat publik mengusir kerja jurnalis mendapatkan sorotan dari Ombudsman Provinsi Jambi.

Sebagai pejabat publik, sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Adri Helver Roniarta telah melakukan tindakan yang tidak terpuji melakukan pengusiran terhadap empat wartawan melakukan peliputan di lokasi tahanan kabur di PN Sarolangun, Rabu (10/07/24) malam.

Ketua Ombudsman Provinsi Jambi Saipul Roswandi saat dikonfirmasi mengatakan, tindak seorang pejabat publik tidak boleh melakukan intervensi maupun pengusiran saat melakukan tugas jurnalistiknya.

Kata, Saipul Roswandi, pejabat publik harus terbuka ke media, salah satu tugas media untuk menginformasikan ke publik, terutama mengenai perkara informasi yang memang hak publik untuk mengetahui.

” Sikap seperti itu kurang baik seorang pejabat publik, intinya seluruh pejabat publik di negara Republik Indonesia tidak boleh melarang, menghalangi apalagi mengusir wartawan. Tidak boleh itu, justru ini dikaitkan dengan undang-undang pers pelanggaran itu,” kata Saipul Roswandi, Kamis (11/7/24).

Ia juga menyebut, pejabat publik itulah konsekuensi nya, untuk mempertanggungjawabkan segala tugas dan fungsi nya kepada publik, terutama kepada media untuk diinformasikan ke publik, kalau perlu buat konprensi pers.

” Kami menekankan, pelayanan seperti itu tidak boleh dilakukan, pejabat publik harus memberikan layanan informasi kepada pihak media, tidak baik mengusir wartawan,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU