SAROLANGUN – Satu orang pelaku penjambretan yang kerap beraksi di jalan lintas Sarolangun-Pauh berhasil di ringkus polisi oleh unit Reskrim Polsek Pauh, Senin (06/09/2021).
Pelaku berinisial IW melakukan penjambretan terhadap korban bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam upaya pengejaran aparat kepolisian alias buronan.
Kapolres sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, mengatakan bahwa memang aksi penjambretan ini telah meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan saat melintas di jalan lintas sarolangun-pauh.
Pelaku IW pun ditangkap setelah adanya laporan korban dengan nomor LP/B-Â Â 19 / VIII/ 2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 02 Agustus 2021.
“Benar, kita berhasil menangkap satu orang pelaku penjambretan di jalan lintas sarolangun-pauh,” katanya.
Kapolsek menjelaskan awalnya korban bernama Ds bersama istrinya melintas di Desa Batu Ampar menggunakan sepeda motor, kemudian dipepet oleh dua orang tak dikenal dan langsung mengambil tas istrinya.
Istri DS lantas berteriak jambret, seketika itu DS langsung mengejar Pelaku hingga dapat memepet motor pelaku sehingga terjatuh, namun para pelaku berhasil Kabur dengan membawa tas korban.
“Kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib, saat pelapor berangkat dari rumah menuju ke kota Sarolangun bersama istri menggunakan sepeda motor Merk. Suzuki Spin,”katanya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa setelah identitas serta keberadaan pelaku diketahui, Unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Tepatnya pada hari Senin tanggal 06 September 021 sekira pukul 18.30 Wib, Saat Unit Reskrim Polsek Pauh sedang melakukan patroli, Unit Reskrim Polsek Pauh mendapatkan informasi bahwa pelaku IW sedang melakukan pungli di jalan Tepatnya di jalan lintas Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh.
Unit Reskrim yang di pimpin oleh Ipda Dwiyo Pranoto langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, unit reskrim langsung mengejar kearah pelaku yang sedang duduk di pondokan sambil bermain handphonenya, namun pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Meski pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam, namun hal itu tidak menjadi halangan bagi Anggota Sat Reskrim Polsek Pauh, pelaku berhasil dilumpuhkan serta mengamankan pisau yang digunakan untuk melawan Petugas.
Menariknya lagi, anggota polisi yang bertugas pun sempat bergelut dengan pelaku hingga jatuh berguling ke bibir tebing di sebelah pondokan tempat pelaku melakukan pungli, kemudian akhirnya anggota polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Barang bukti berupa 2 (dua) senjata tajam, Â 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna biru tanpa nopol yang di gunakan pelaku saat beraksi serta terdapat Kunci T, HP Merk. Oppo A12 Â dan sejumlah uang diduga hasil pemerasan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pauh untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersetubuh, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (2) Ke- 2 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun penjara, “kata dia menambahkan.(Ks1)