KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kelurahan Aur Gading menggelar kegiatan pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kamis (21/11/2024) di ruang Aula Kantor Lurah Aur Gading.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama jajaran Satres Narkoba Polres Sarolangun yang berjalan dengan lancar.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, Lurah Aur Gading, S.Pd, Kasat Narkoba AKP Suhendri, SH, MH, Kapolsek Sarolangun AKP Ilham Tri, S.Tr.K, Babinsa setempat, sekretaris Lurah Aur Gading Bastari, SE, beserta staf dan para peserta terdiri dari Ketua RT, Ketua Pemuda masing-masing RT, Ketua Karang Taruna, se-Kelurahan Aur Gading.
Dalam sambutannya, Lurah Aur Gading Thoriq Kurniawan mengatakan bahwa dalam penyalahgunaan narkoba ini tentu sangat berdampak terhadap masa depan anak bangsa, para generasi muda serta ketahanan masyarakat yang menjadi awal kehancuran bangsa.
Menurutnya, Pemerintah Daerah khususnya di Kelurahan dan Desa memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan sesuai dengan amanat Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN.
” Upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diperlukan upaya-upaya secara komprehensif dan integratif baik aspek pencegahan maupun pemberantasan,” katanya.
Selain itu, Camat Sarolangun Bustra Desman menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka upaya bersama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan narkoba.
Ia berharap sinergitas bersama untuk lebih ditingkatkan dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan memberdayakan masyarakat dan melaksanakan rehabilitasi narkoba bagi penyalahguna narkoba.
” Pencegahan menjadi hal yang sangat penting untuk menghadapi perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Sarolangun,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Suhendri mengajak seluruh lapisan masyarakat sarolangun serta para generasi muda, anak dan remaja khususnya di Kelurahan Aur Gading untuk menjauhi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sebab selain merusak masa depan generasi muda, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba sebagaimana amanat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
” Tiap hari kita melakukan penangkapan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun. narkotika itu adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan atau penurunan kesadaran. Jenis-jenis narkoba diantaranya ganja, sabu, pil extacy, dan sebagainya,” katanya.
” Efek samping pemakaian narkoba, halusinasi, stimulan, depresian dan adiktif atau ketergantungan. Berdasarkan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamannya banyak,” katanya.
Masih kata Kasat Narkoba, indikator penilaian keberhasilan Kampung Desa Bersinar bebas dari narkoba dapat dinilai keberhasilannya dengan adanya kegiatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba atau yang dikenal dengan P4GN.
Meliputi program Desa/Kelurahan bebas narkoba dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan dilakukan secara mandiri oleh masing masing Desa /Kelurahan.
” Partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa ke Babinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas atau langsung ke Sat Narkoba Polres Sarolangun,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap