Rabu, Januari 22, 2025
BerandaDAERAHPemkab Sarolangun Layangkan Surat Edaran Selama Ramadhan 1445 Hijriyah, Salah Satu Poinnya...

Pemkab Sarolangun Layangkan Surat Edaran Selama Ramadhan 1445 Hijriyah, Salah Satu Poinnya Tempat Hiburan Malam Tutup Total

Potongan surat edaran himbauan Bupati Sarolangun selama bulan ramadhan 1445 Hijriyah

KABAR SAROLANGUN – Menjelang bulan suci ramadhan 1445 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melayangkan surat edaran berupa himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Sarolangun dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Sarolangun selama bulan ramadhan.

Berdasarkan Surat Imbauan Bupati Sarolangun Nomor: 400/0195/KESRA/2024 kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk menjaga keamanan dan kedamaian wilayah, dengan beberapa poin yang menjadi Imbauan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada masyarakat, diantaranya :

1. Agar menciptakan suasana aman, damai, tenteram, dan menjaga kesucian bulan Ramadan serta menghormati orang yang sedang berpuasa. Bagi yang tidak berpuasa diharapkan untuk tidak melakukan makan, minum, dan merokok di tempat umum secara mencolok.

2. Bagi kaum perempuan baik muslim maupun non-muslim hendaknya berpakaian yang santun, pantas, dan tertutup.

3. Pengusaha rumah makan/warung diharapkan untuk menutup usahanya di siang hari selama bulan Ramadan. Apabila masih buka agar menutup sebagian warungnya dengan tirai, terkhusus bagi warung yang berada di dekat terminal untuk para musafir.

4. Melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, dan menyembunyikan petasan atau bunyi-bunyian sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan dalam beribadah.

5. Menutup secara total lokasi tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan maksiat dan kepada pemilik kos-kosan agar mengawasi para penghuninya serta lebih selektif memberi izin tinggal kepada para penyewa yang tidak jelas identitasnya.

6. Melarang toko/warung menjual minuman keras dan sejenisnya.

7. Memakmurkan/meramaikan masjid dengan Shalat lima waktu berjamaah, tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan ibadah sunah lainnya.

8. Agar para Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Ketua RT untuk membantu mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran terhadap imbauan tersebut.

Kasat Pol PP Sarolangun Muhammad Idrus saat diwawancarai

Kasat Pol PP Sarolangun Drs Muhamamd Idrus saat di konfirmasi media ini bahwa surat himbauan tersebut dengan ditandatangani langsung Bapak Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc untuk dapat diindahkan oleh seluruh lapisan masyarakat Sarolangun.

” Surat imbauan Bupati Sarolangun dikeluarkan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam rangka untuk menjaga keamanan dan kedamaian wilayah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah,” katanya.

Untuk selengkapnya, surat edaran berupa himbauan dalam bulan suci ramadhan 1445 Hijriyah, klik link di bawah ini !!!!

Fix Himbauan Bulan Ramadhan

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU