Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
spot_img

Pendaftaran Seleksi Direktur dan Komisaris Persorada Serumpun Pseko Diperpanjang Hingga 1 Desember 2025

Pengumuman perpanjangan pendaftaran seleksi Direktur dan Komisaris Persorada Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Panitia Seleksi telah membuka pendaftaran dalam kegiatan seleksi Direktur dan Komisaris Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun.

Pendaftaran sebelumnya dijadwalkan pada 17 s.d 24 November 2025, saat ini pendaftaran dilakukan perpanjangan oleh tim pansel.

Hal itu berdasarkan surat pengumuman nomor : 12/pansel-SP/2025 tentang perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Direktur dan Komisaris Persorada Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun Tahun 2025.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Davidman Setiawan, ST, M.Si kepada media ini mengatakan perpanjangan pendaftaran seleksi ini dikarenakan belum terpenuhinya jumlah pelamar pada seleksi Direktur dan Komisaris Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun Tahun 2025.

” Pendaftaran/penerimaan berkas seleksi yang semula berakhir pada tanggal 24 November 2025 diperpanjang sampai dengan hari Senin 1 Desember 2025, sehingga jadwal pelaksanaan seleksi mengalami perubahan,” katanya, Rabu (26/11/2025) kepada media ini.

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi Direktur dan Komisaris Persorada Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun setelah adanya perubahan :

1. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran 25 November 2025

2. Penerimaan Berkas 25 November s/d 1 Desember 2025

3. Seleksi Administrasi 1 Desember s/d 4 Desember2025

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 5 Desember 2025

5. Penyampaian Makalah 8 Desember 2025

6. Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) 9 Desember 2025

– Psikotes 9 Desember 2025

– Ujian Tertulis Keahlian 11 Desember 2025

– Presentasi Makalah dan Wawancara 15 Desember 2025

7. Pengumuman Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) 17 Desember 2025

8. Wawancara dengan Bupati Sarolangun (menyesuaikan jadwal Bupati)

9. Pengumuman Penetapan Direksi Terpilih 19 Desember 2025 (menyesuaikan)

Kabag Ekonomi dan SDA Davidman, ST, M.Si

Dalam seleksi ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak menyelenggarakan bimbingan seleksi/tes dan/atau persiapan pendahuluan, serta tidak bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan bimbingan seleksi/tes dan/atau persiapan pendahuluan yang mengatasnamakan pansel/oknum Pemerintah Kabupaten Sarolangun;

” Seluruh rangkaian/tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Peserta tidak diperkenankan mengganti/menambah/mengurangi formulir lamaran beserta seluruh dokumen persyaratan administrasi yang telah diterima Panitia Seleksi,” katanya.

Dalam kegiatan seleksi ini, Panitia Seleksi juga berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta seleksi, apabila peserta seleksi ternyata terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar dan melanggar ketentuan yang berlaku.

” Seluruh biaya pribadi (akomodasi, transportasi, pemenuhan kelengkapan administrasi) selama pelaksanaan/proses seleksi ditanggung oleh peserta dan Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.

Berikut ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan, sebagian berikut :

Persyaratan

A. Calon Direktur

1) sehat jasmani dan rohani;

2) memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

3) memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

4) memahami manajemen perusahaan;

5) memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.

6) berijazah paling rendah S-1 (strata satu);

7) pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan/atau lembaga/instansi lainnya dan pernah memimpin tim;

8) berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

9) tidak pernah menjadi anggota Direktur, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

10) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

11) tidak sedang menjalani sanksi pidana;

12) tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

B. Calon Komisaris

1) sehat jasmani dan rohani

2) memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

3) memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

4) memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

5) Aparatur Sipil Negara (ASN), minimal sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun

6) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian tingkat sedang/ atau berat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Inspektorat Daerah;

7) berijazah paling rendah S-1 (strata satu);

8) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

9) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan keuangan daerah.

10) tidak pernah menjadi anggota Direktur, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

11) tidak sedang menjalani sanksi pidana;

12) tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Untuk tata cara pendaftaran dan selengkapnya silahkan klik link di bawah ini :

Pengumuman Seleksi Direktur & Komisaris Serumpun Pseko

Penulis : A.R Wahid Haraha

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU