
KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat II Tentang Penyampaian Laporan Komisi-Komisi DPRD dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sarolangun Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/04/2026) petang di gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE didampingi Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 23 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Sarolangun mengambil keputusan dengan memberikan catatan strategis berupa 36 Rekomendasi kepada pihak eksekutif terkait pembahasan secara mendalam terhadap LKPJ Bupati Sarolangun tahun anggaran 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, mewakili Kapolres Sarolangun, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Para staf Ahli DPRD Sarolangun dan tamu undangan lainnya.
” Berdasarkan absensi kehadiran bahwa ada 23 orang dari 30 orang DPRD Sarolangun hadir dalam rapat paripurna ini, sehingga rapat paripurna memenuhi quorum dan dapat dilanjutkan dan skor dicabut,” kata Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, dalam kata pembuka rapat paripurna tersebut.
Cik Marleni juga engucapkan terima kasih kepada bapak saudara Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun, Forkopimda dan seluruh tamu undangan yang telah memenuhi undangan lainnya.
” Mari kita dengarkan laporan Komisi-Komisi DPRD Sarolangun tentang hasil pembahasan LKPJ Bupati Sarolangun tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh juru bicara H Akmal,” katanya.


Usai penyampaian laporan Komisi-Komisi, Cik Marleni juga mengucapkan terima kasih kepada juru bicara Komisi-Komisi DPRD Sarolangun terhadap penyampaian laporannya.
” Kami meminta juru bicara dalam penyampaian pengambilan keputusan DPRD Sarolangun terhadap LKPJ Bupati Sarolangun tahun anggaran 2025,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dodi Arya Mustain selaku Juru Bicara pembacaan pengambilan keputisan DPRD Sarolangun mengatakan bahwa keputusan DPRD Sarolangun tentang rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sarolangun terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sarolangun tahun 2025 menetapkan kesatu rekomendasi dewan keterangan pertanggungjawaban Bupati sarolangun tahun 2025.
Kedua rekomendasi dewan perwakilan terhadap pelaporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sarolangun tahun 2025 sebagaimana diktum ke-1 terlampir dalam keputusan ini.
Ketiga segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sarolangun pada anggaran sekretariat dewan perwakilan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Sarolangun pada tanggal 14 April 2026.
” Terhadap LKPJ Bupati Sarolangun tahun anggaran 2025, DPRD Sarolangun merekomendasikan 36 poin catatan strategis sebagaimana terlampir,” katanya.

Usai penyampaian tersebut, Cik Marleni memberikan ucapan terima kasih kepada juru bicara DPRD yang telah membacakan keputusan DPRD dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sarolangun.
Selanjutnya rekomendasi DPRD Sarolangun yang telah ditetapkan tersebut, kemudian di serahkan kepada Bupati Sarolangun Hurmin untuk dapat ditindak lanjuti.
” Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami tutup,” katanya.
Di akhir kegiatan tersebut, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni bersama Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah menyerahkan rekomendasi DPRD kepada Bupati Sarolangun Hurmin bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika yang berjalan lancar.
Penulis : A.R Wahid Harahap






