Minggu, September 15, 2024
BerandaHUKUM & KRIMINALPengedar Sabu dan Extacy Bersenpi  Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Sarolangun 

Pengedar Sabu dan Extacy Bersenpi  Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Sarolangun 

Beraksi Di Wilayah Desa Lubuk Bedorong 

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Kasat narkoba Iptu Yudhi memperlihatkan barang bukti

KABAR SAROLANGUN – Satu orang pengedar narkotika jenis sabu dan pil Extacy, berinisial AS alias W (43) asal Karang Anyar, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, berhasil dibekuk aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun.

Pelaku ditangkap di sebuah pondok yang berada di Desa Lubuk, Bedorong, Kecamatan Sarolangun, pada Jumat (04/11/2022).

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK mengatakan bahwa pelaku membeli paket narkotika jenis sabu dan extacy dari saudara DD pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 pada pukul 11.30 wib di Kecamatan Rawas, Muratara dengan harga sebesar Rp 10.100.000,-

Usai membeli paket narkoba, tersangka menerima paket narkotika jenis sabu dengan paket plastik sedang dan 12 butir pil Extacy, kemudian pulang ke pondok tempat tersangka berdiam diri yang berada di wilayah Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun.

” Kemudian tersangka, memaket sebanyak 24 klip plastik yang siap di jual di desa lubuk bedorong,” kata Kapolres, Rabu (09/11/2022) dalam keterangan Konfrensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prastyo, STK, Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Riendradi,

Kemudian, Sekitar pukul 16.30 wib, tim opsnal satresnarkoba dipimpin kasat narkoba yang mendapatkan laporan dari masyarakat, berhasil mengamankan tersangka di pondok tersebut dan dilakukan penggeladahan.

Dari penggeladahan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa tas selempang hitam , 24 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,19 Gram, 11 pil extaci keabu-abuan dengan berat bersih 4,38 gram, satu buah pil berwarna hijau keabu-abuan,1 bungkus klip plastik kosong, tiga timbangan digital, dan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver.

” Menurut pengakuan tersangka, senpi milik warga desa lubuk bedorong, yang tidak diketahui namanya yang ditukar dengan narkotika jenis sabu,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama, pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 200, dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

” Dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman Paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Pengakuan Tersangka, Senpi Rakitan Hasil Gadai Dari Orang

Tersangka AS saat menjawab pertanyaan dari Kapolres Sarolangun dan awak media

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka AS, bahwa ia sudah mengedar narkotika jenis sabu dan extacy di wilayah Desa Lubuk Bedorong sudah selama 3 bulan. Sabu diedarkan juga bagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

” Di jual di pondok desa lubuk bedorong, sudah sekitar 3 bulan. Ya, masyarakat biaso yang nebeng dalam aktivitas peti. Tempat makainya di pondok, sudah tiga bulan,” kata pria yang sebelumnya supir angkot di daerah Rupit.

Dalam satu klip plastik narkotika jenis sabu, tersangka mengaku menjualnya dengan harga Rp 100 ribu, dan ia mendapatkan dua pucuk senpi dari orang yang menggadaikan senjata tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Senpi dari hasil gadai orang di situ, dari dua orang. Tidak tahu namanya, karena orangnya banyak. Belum pernah dipakai senjata,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU