Kamis, November 6, 2025
spot_img
spot_img

Perkuat Sistem Pengawasan Internal, Pemkab Sarolangun Gelar Sosialisasi Peraturan Pencegahan Korupsi 

Hurmin : Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Bupati Sarolangun Hurmin, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry

KABAR SAROLANGUN – Dalam rangka memperkuat pengawasan internal, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar sosialisasi Peraturan Pencegahan tindak pidana korupsi bagi seluruh ASN, Kamis (06/11/2025) di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sarolangun H Hurmin dengan mengangkat tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, yang berjalan dengan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Kanit Tipidkor Polres Sarolangun, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman, S.Sos, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sarolangun, Para Bendahara OPD Di Lingkungan Pemkab Sarolangun, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sarolangun serta tamu undangan lainnya.

Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman menyampaikan laporan
Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman menandatangi internal audit Charter bersama seluruh kepala OPD

Dalam laporannya, Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal. Menurutnya, pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan, dengan menanamkan nilai integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

” Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Sarolangun Maju di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tentunya salah satunya bebas dari tindak pidana korupsi. Ada tiga cara dalam upaya pemberantasan korupsi, yakni Pencegahan terhadap tindakan korupsi, Pendidikan anti korupsi dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi, ketiga penindakan terhadap prilaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Henriman juga mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diinisiasi oleh KPK, guna memperkuat sinergi lintas instansi dan menciptakan lingkungan kerja yang bebas konflik kepentingan.

” Berbagai upaya telah dilakukan dalam pencegahan tindak pidana korupsi namun belum efektif, maka dari itu dalam pencegahan korupsi membutuhkan peran aktif dari seluruh perangkat daerah, dan seluruh jajaran lintas sektoral,” katanya.

” Nantinya seluruh peserta akan mengikuti pemaparan dari para narasumber terkait materi upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Diharapkan melalui kegiatannya nantinya ada peningkatan sinergitas dalam pencegahan korupsi, kami harap seluruh OPD mengikuti kegiatan ini dengan efektif dan sepenuh hati,” kata dia menambahkan.

Bupati Sarolangun H Hurmin

Sementara itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga harus dibarengi dengan kesadaran moral dan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan. Hurmin menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas di setiap lini, mulai dari pimpinan OPD hingga perangkat desa.

” Kegiatan ini merupakan Langkah penting dan strategis dalam membangun komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Dimana pencegahan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian tetapi tanggung jawab moral kita semua sebagai penyelenggaraan pemerintah,” katanya.

Hurmin juga menegaskan pentingnya pemahaman yang lebih luas kepada seluruh perangkat daerah mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai Kepala Daerah, dirinya berkomitmen penuh untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, dan tidak ada toleransi bagi oknum yang terlibat dalam praktik korupsi. Tentunya seluruh ASN harus menanamkan nilai-nilai integritas dan transparansi agar tidak ada ruang bagi praktik koruptif.

” Kami akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh OPD agar sistem pengawasan internal semakin kuat. Pencegahan bukan berarti menakut-nakuti, tetapi mengedukasi agar semua aparatur bekerja sesuai aturan dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih,” katanya.

” Penandatanganan ini bukan hanya seremonial, tetapi sebuah janji moral kepada masyarakat Sarolangun bahwa aparatur pemerintah daerah berkomitmen penuh menjalankan pemerintahan dengan bersih dan akuntabel,” kata dia menambahkan.

Ia juga menginstruksikan bagi seluruh OPD agar mendukung pelaksanaan sosialisasi peraturan pencegahan korupsi ini, jadikan sosialisasi sebagai momentum yang inspiratif dan membangun kesadaran kolektif untuk menolak korupsi dari segala bentuk, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam setiap langkah membangun daerah yang tercinta.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan sosialisasi peraturan Pencegahan Korupsi secara resmi saya nyatakan dibuka,” katanya.

Bupati Sarolangun Hurmin menandatangani internal audit Charter diikuti seluruh kepala OPD
Poto bersama

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi edukasi dan diskusi interaktif yang membahas penerapan SPIP, LHKPN, serta whistleblowing system sebagai sarana pengawasan publik. Inspektorat menegaskan bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran.

Sebagai bentuk nyata komitmen, pada kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Internal Audit Charter antara seluruh kepala OPD dan Bupati Sarolangun terkait penerapan peraturan pencegahan korupsi, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, DPRD, dan Inspektorat.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU