Kamis, Januari 16, 2025
BerandaDAERAHPimpinan dan Anggota DPRD Sarolangun Priode 2024-2029 Ikuti Orientasi dan Pendalaman Tupoksi...

Pimpinan dan Anggota DPRD Sarolangun Priode 2024-2029 Ikuti Orientasi dan Pendalaman Tupoksi Di BPSDM Provinsi Jambi 

Pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun Priode 2024-2029, Plt Sekwan Ajra dan Nara sumber Poto bersama

KABAR SAROLANGUN – Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2024-2029 mengikuti orientasi dan pendalaman tugas pokok dan fungsi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, Senin (01/11/2024) di Hotel BW Luxury, Kota Jambi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama lima hari terhitung dari tanggal 28 Oktober 2024 hingga 01 November 2024 yang berjalan dengan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedy Ifriyansyah, serta para anggota DPRD Sarolangun, Plt Sekretaris DPRD Sarolangun Ajra, ST, MM, Kabag Umum dan Keuangan DPRD Sarolangun Hermansyah, SE dan Kasubbag Humas DPRD Sarolangun Marhamah, SE, serta jajaran staf.

Dalam kegiatan tersebut pimpinan dan para anggota DPRD Sarolangun yang dilantik akhir bulan Agustus 2024 lalu itu mengikuti rangkaian materi yang disampaikan oleh para Nara sumber dari BPSDM Kementrian Dalam Negeri dan Kepala BPSDM Provinsi Jambi.

Usai kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengatakan bahwa kegiatan orientasi ini tentu sangat penting untuk diikuti para pimpinan dan anggota DPRD guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta pemahaman terkait tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, Waka II DPRD Sarolangun Dedy Ifriyansah beserta para anggota DPRD saat mengikuti kegiatan orientasi
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun saat mengikuti orientasi dan pembekalan pendalaman tugas fungsi DPRD Sarolangun

” Mudah-mudahan materi yang disampaikan oleh pembicara bisa kami aplikasikan nanti selama melaksanakan tugas di DPRD Sarolangun untuk memajukan daerah,” katanya.

Ahmad Jani juga menjelaskan kegiatan tersebut juga menindaklanjuti sebagaimana amanat Permendagri No 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang Pasal 10 Ayat 2.

Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan Orientasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM Daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain yang menyelenggarakan fungsi pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

” Penyelenggara kegiatan ini adalah BPSDM Provinsi Jambi. Sedangkan pembicara yang dihadirkan dari BPSDM Kemendagri, para professional, pakar dan praktisi, dan kepala BPSDM Provinsi Jambi,” katanya.

Plt Sekretaris DPRD Sarolangun Ajra, ST, MM beserta Kepala BPMD Provinsi Jambi dalam penyampaian materi orientasi dan pendalaman tugas fungsi DPRD

Materi dalam kegiatan orientasi dan pendalaman tugas fungsi DPRD ini, lanjut Ahmad Jani, diantaranya materi mengenai wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

” Kami juga dibekali dengan wawasan terkait fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, alat kelengkapan, hak dan kewajiban, kode etik, tata tertib dan tata beracara DPRD Kabupaten Sarolangun,” katanya.

” Hari terakhir para anggota DPRD Kabupaten Sarolangun mendapatkan materi tentang kebijaksanaan pelaksanaan orientasi DPRD Kabupaten Sarolangun yang disampaikan oleh Kepala BPSDM Provinsi Jambi,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU