
KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menanggapi secara serius dalam menindaklanjuti kisruh dan polemik yang hangat menimpa citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Pasalnya, adanya pejabat eselon II yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah berinisial EAN, masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jambi.
PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri kepada sejumlah awak media, mengatakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut ia sudah membentuk tim dari jajaran Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan data dan informasi terkait kronologis Sekda Sarolangun bisa masuk dalam DCS untuk pileg 2024 mendatang.
” Saya bentuk tim kami dari Pemda, dan dua hari yang lalu sudah mempelajari regulasi dan memahami tentang kepegawaian terkait masalah pak sekda ini. Saya minta tim untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kronologis pak sekda ini seperti apa,” katanya, Rabu (30/08/2023).
Setelah data dan informasi dikumpulkan, kata PJ Bupati Sarolangun selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), akan melaporkan hasilnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab untuk pemberhentian dan penetapan terhadap Aparatur Sipil Negara, selaku Penjabat Kepala Daerah harus berdasarkan pertimbangan dari dua lembaga negara tersebut.
” Saya mau lihat dulu dan nanti kita akan laporkan ke KASN nanti. Kalau PJ Bupati, Memang pemberhentian dan penetapan terhadap ASN berdasarkan pertimbangan dari BKN dan juga KASN, dalam hal ini PJ Bupati menjalankan prosedur dan serius menangani ini, jadi tidak memperlambat, saya sudah jalankan dan ada tim, hari ini sudah wawancara kali ya,” katanya.
” Kita tunggu sampai sudah ada penetapan seperti apa. Harus pernyataan tertulis dan kita buat berita acara yang akan disepakati pak sekda, kita tunggu ajalah tim yang saya minta untuk mewawancarai dan mengumpulkan data,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, pada Senin (21/08/2023) Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri, beserta seluruh jajaran pejabat eselon II atau pejabat pimpinan tinggi Pratama telah melakukan penandatanganan Pakta integritas Netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang, berikut bunyi yang telah ditandatangani bersama.
Kami PJ Bupati Sarolangun bersama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemkab Sarolangun menyatakan sebagai berikut :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pemilu tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan semua elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian Pakta integritas ini kami buat, dan apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta integritas ini kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : A.R Wahid Harahap