Minggu, September 8, 2024
BerandaDAERAHPj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Bersama Pimpinan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Sarolangun...

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Bersama Pimpinan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Sarolangun Tahun Anggaran 2024

Pj Bupati Bachril Bakri dan Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Waka II Syahrial Gunawan saat penandatangan bersama KUA-PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun anggaran 2024

KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc bersama pimpinan DPRD Sarolangun menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024, Selasa (12/09/2023) sore di gedung DPRD Sarolangun.

Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II dengan agenda penyampaian laporan banggar DPRD Sarolangun dan penandatangan nota kesepahaman bersama yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE serta Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan, SE, serta para anggota DPRD Sarolangun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran forkompinda Sarolangun, Plh Sekda Sarolangun Ir Dedi Hendri, M.Si, para asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD Di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Dalam penyampaiannya, Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengucapkan terima kasih atas telah disetujui KUA-PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024, dan tentunya ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

” Alhamdulillah, dewan yang terhormat telah memberikan persetujuan RKUA dan PPAS APBD kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 menjadi KUA dan PPAS APBD Sarolangun tahun 2024. Kami dari pihak eksekutif akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan dan saran masuk yang telah disampaikan oleh DPRD sarolangun,” katanya.

Bachril Bakri juga meminta TAPD Sarolangun agar segera menindaklanjuti persetujuan ini dengan menyusun rencana kerja OPD sehingga rancangan perda dapat segera kita sampaikan kepada DPRD Sarolangun.

” Semoga apa yang telah kita lakukan hari ini dapat menjadi amal dan mendapatkan pahala dari Allah SWT dalam rangka membangun daerah yang kita cintai ini,” katanya

Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat menandatangani nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD Sarolangun

Selain itu, PJ Bupati Sarolangun itu juga menjelaskan bahwa Penyusunan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024.

“Dapat kami sampaikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun dalam menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024, Prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sarolangun pada Tahun Anggaran 2024 adalah Peningkatan Infrastruktur Daerah, Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia, Peningkatan Perekonomian Daerah dan Masyarakat, Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Responsif Gender dan Pelayanan publik.

Dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024 yakni Rencana Pendapatan Daerah pada tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp1.225.785.039.744,- yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp72.052.502.988,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.136.544.434.100,- dan;
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp17.188.102.656,-

Sedangkan Rencana Belanja Daerah sebesar Rp1.290.747.753.104,- yang terdiri dari: Belanja Operasi sebesar Rp 881.699.304.745,-Belanja Modal sebesar Rp184.742.754.359,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.000.000.000,- dan Belanja Transfer sebesar Rp219.305.694.000,- Rencana pembiayaan daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Sebesar Rp69.962.713.360,- dan Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp5.000.000.000,-

Pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun masih tergantung pada dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dalam bentuk lainnya. Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sarolangun yang relatif rendah, berdampak pada rendahnya kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU