KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc menghadiri kegiatan gerakan serentak Transisi PAUD Ke SD Menyenangkan dan melakukan launching Unit Layanan Disabilitas (ULD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (22/07/2024) di SDN 46/VII Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD Sarolangun Sadam Hidayat, Kadis Dikbud Sarolangun Drs H M Arsyad, SH, M.Pd I, Jajaran TP PKK Sarolangun, Kabid PAUDI Zulfairi, Camat Bathin VIII Aryo L Fajrin, Kabag Prokopim Setda Sarolangun Deni Subhan, Kepsek SDN 46/VII Desa Tangung, Para guru dan murid SD.
Dalam kegiatan tersebut tampak Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri juga membuka masa pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS) Di Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bachril Bakri mengatakan atas nama pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas terselenggaranya kegiatan ini, dimana melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru, dan kenyamanan bagi lingkungan sekolah sehingga dapat meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan di Kabupaten Sarolangun.
” Seperti kita ketahui bersama, bahwa Visi Pendidikan Indonesia adalah mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong berkebhinnekaan global; royong,” katanya.
Bachril Bakri juga menjelaskan berdasarkan UUD 1945 pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang Berkualitas. Melalui berbagai kebijakan, pemerintah telah berhasil memperluas akses pendidikan dasar dan menengah secara signifikan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nomor: 0759/C/HK.04.01.2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
” Serta Peraturan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada Satuan Pendidikan Usia Dini Formal Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi yang merupakan dasar dari pelaksanaan kegiatan ini,” katanya.
” Unit pelayanan disabilitas yang ada di dinas pendidikan dan kebudayaan, unit ini bisa menerima masukan masukan orang tua penyandang disabilitas agar bisa ditindaklanjuti. Sekolah juga yang menerima siswa disabilitas agar melayani dengan baik, memberikan fasilitas yang baik sehingga mereka tidak ada halangan untuk mendapatkan pendidikan dan belajar di sekolah,” kata dia menambahkan.
Bachril Bakri juga menegaskan bahwa akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas merupakan salah satu Indikator Prioritas SPM Bidang Pendidikan, dimana berdasarkan rilis Rapor Pendidikan Tahun 2024 bahwa Capaian Indikator Urusan Bidang Pendidikan Kabupaten Sarolangun antara lain Indeks SPM Bidang Pendidikan sebesar 73,02 (Tuntas Pratama).
” Tentu saja hal ini menjadi perhatian kita bersama, agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Pendidikan, Polyure Sure. Selain itu bagi pemangku kepentingan agar dapat merefleksikan capaian kemajuan pendidikan, memiliki rencana dan komitmen tidak lanjut untuk meningkatkan kualitas Pendidikan khususnya di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
” Kepada para tenaga pendidik dan kependidikan saya berpesan agar terus berupaya melakukan pencegahan perundungan/stop bullying dilingkungan sekolah. Semoga anak-anak kita kelak menjadi generasi unggul, berkualitas, berkarakter dan berakhlak mulia,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap