Senin, Februari 10, 2025
BerandaDAERAHPJ Bupati Sarolangun Bahri Sambut Unras Mahasiswa PMII Sarolangun, Sebut Lelang Jabatan...

PJ Bupati Sarolangun Bahri Sambut Unras Mahasiswa PMII Sarolangun, Sebut Lelang Jabatan Sesuai Aturan

PJ Bupati Sarolangun Bahri bersama forkopimda Sarolangun saat audiensi dengan mahasiswa dari PC PMII Cabang Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si menanggapi langsung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dari pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun.

Aksi UNRAS tersebut dilakukan audiensi langsung di ruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (30/01/2025), yang dihadiri PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Eko Prasetya, Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME.

Dari instansi terkait juga dihadiri Sekretaris Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kasat Pol PP Sarolangun Drs Muhammad Idrus, Sekretaris BKPSDM Sarolangun Akhyar Mubarrok, S.Ag, M.Ap, Kasat Intelkam AKP Tarjono, Ketua PC PMII Sarolangun Subra beserta para mahasiswa serta personil Pengamanan TNI, Polri, Satpol PP Sarolangun.

Dalam kata pembukanya, PJ Bupati Sarolangun Bahri mempersilahkan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.

Namun dalam penerapannya, kata Bahri, dirinya melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah tetap sesuai dengan amanah Undang-undang.

” Silahkan saudara menyampaikan aspirasi, yang jelas saya bekerja, biasa di sumpah dalam bekerja. Hukum adalah panglimanya, maka mohon jangan berangkat dari fitnah, atau patut diduga, tegas saja dan buktikan,” katanya.

” Negara membutuhkan kelompok kontrol sosial agar memastikan penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan sesuai undang-undang. Silahkan adik-adik menyampaikan pendapat disertai dengan regulasi yang jelas,” kata dia menambahkan.

Dalam audiensi tersebut, Ketua PC PMII Cabang Sarolangun Subra menegaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor bupati Sarolangun dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait seleksi terbuka (Selter) Jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

” Perihal lelang jabatan, banyak kejanggalan yang kami terima, pertama perpanjangan masa pendaftaran kemudian di rubah kualifikasi,” katanya.

Subra juga menambahkan terkait penunjukan PJ Sekda Sarolangun yang dijabat Ir Dedy Hendry, menurutnya juga menyalahi aturan karena sesuai Permendagri nomor 91 tahun 2019 bahwa Penjabat sekda itu harus menduduki jabatan eselon II Pemerintah Provinsi.

” Kami mempertanyakan ada tidak hal yang membolehkan itu. Pelelangan eselon II, kejanggalan dirubah kualifikasi, hanya untuk orang-orang tertentu. Kemudian, berjalan proses lelang ini, sampai hasil terakhir yang diumumkan bahwa hasil komulatif,” katanya.

Senada dengan itu, Amirul Mukminin salah satu pentolan mahasiswa lainnya juga merasa seleksi terbuka yang telah dilaksanakan dinilai mahasiswa tidak adil dan tidak transparan. lingkungan.

PJ Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si

Mendengar yang disampaikan mahasiswa, PJ Bupati Sarolangun Bahri memberikan jawaban serta klarifikasi dengan tenang. Disebutkannya, bahwa dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka ada dua kewenangan, yakni kewenangan Panitia Seleksi (Pansel) dan Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini PJ Bupati Sarolangun.

” Pelaksanaan lelang, kita sudah mempedomani berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 20 tentang ASN, Permenpan RB nomor 15 Tahun 2019. Pelaksanaan pengisian JPT, aturan mana yang dilanggar atau melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

” Pansel melakukan perubahan dari pendaftaran pertama. Pansel dapat mengundang yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. Apabila pelamar belum memenuhi dari tiga orang maka pendaftaran boleh di perpanjang,” kata dia menambahkan.

Bahri juga menjelaskan bahwa dalam pengumuman nilai hasil seleksi terbuka, pansel melakukan metode secara komulatif sesuai dengan kewenangan pansel dan memang dalam setiap tahapan seleksi tidak ada peserta yang digugurkan, terkecuali dalam pengumuman tiga besar.

” Pengumuman nilai berupa rekapitulasi yang seharusnya dilakukan secara umum, maka coba baca aturannya menentukan metode seleksi apakah tertutup dan terbuka itu semua kewenangan pansel,” katanya.

Usai mendapatkan tiga besar dalam hasil akhir seleksi terbuka, maka kemudian pansel melaporkan kepada PPK, kemudian PPK melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

” Laporan saya ke BKN, bahwa pelaksanaan Selter sudah ada persetujuan Mendagri dan KASN. Dan kemudian hasil akhir juga dilaporkan dan BKN sudah menerapkan persetujuan tekhnis terakhir laporan saya tersebut dan sudah diusulkan untuk satu nama dalam pelantikan pejabat hasil Selter ini. Kita bekerja sesuai ketentuan, ada rekam jejak,” katanya.

Audiensi yang dilakukan antara Penjabat Bupati Sarolangun Bahri beserta jajaran dengan para mahasiswa PC PMII Cabang Sarolangun itu sempat adu pendapat, dan mahasiswa menarik diri secara paksa dari ruangan audiensi dikarenakan tidak adanya titik terang yang didapatkan mahasiswa.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU