TPP Dokter Spesialis Dibayar Awal Juli 2023
KABAR SAROLANGUN –Pasca kejadian tutupnya Poliklinik Rawat Jalan yang ada di RSUD Prof dr Khotib Quzwein Kabupaten Sarolangun, Komisi I DPRD Sarolangun memanggil instansi/Dinas terkait untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam rangka mendengarkan secara langsung apa kendala dan penyebab tutupnya pelayanan rumah sakit tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa tutupnya Poliklinik Rawat jalan RSUD Sarolangun dikarenakan adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter spesialis dikarenakan belum dibayarkannya TPP sejak bulan Januari 2023 lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, di ruang rapat internal DPRD Sarolangun, Selasa (23/05/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.
Hadir sejumlah anggota Komisi I DPRD Sarolangun Fadlan Kholiq, SE, M.Sy, Heldawati Nadeak, A.Md, dan Cik Marleni, SE, Kadis Kesehatan Bambang Hermanto, S.KM, MM, Dirut RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto, S.KM, M.Kes, Kabag Organisasi Setda Sarolangun Charles Siringgo-ringgo, Staf Bagian Hukum Setda Sarolangun, Kasubbag Humas DPRD Sarolangun Marhamah, SE dan jajaran terkait.
Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Fahrul Rozi usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa pada hari ini pelayanan rumah sakit di RSUD Sarolangun sudah berjalan sebagaimana biasanya, dan tentunya persoalan TPP para dokter spesialis yang bertugas di RSUD Sarolangun akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
” Hari ini sudah mulai kerja, mulai hari ini pelayanan sudah berjalan seperti biasa,” katanya, kepada awak media, didampingi Direktur RSUD Sarolangun dr Bambang Hermanto.
Fahrul Rozi menjelaskan untuk pembayaran TPP dokter spesialis ini akan dibayarkan pada awal bulan Juli 2023 mendatang, hal itu dikarenakan aturan Peraturan Bupati Sarolangun terkait itu masih dalam proses pembahasan di Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi, baru kemudian akan diajukan penandatanganan persetujuan Kemendagri melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.
” Aturan untuk pembayaran TPP berupa aturan peraturan Bupati, dan perbup itu sudah dibawa oleh Kabag Hukum Setda Sarolangun ke Jambi, untuk dilakukan harmonisasi dengan kemenkumham provinsi Jambi. Kita ada waktu 3 x 14 hari dalam proses perbup Sarolangun itu, kemenkumham dibawa ke biro hukum kantor gubernur dan lalu izin penandatanganan perbup ke Kemendagri melalui e-Perbup,” katanya.
Untuk anggaran TPP dokter spesialis ini, lanjut Fahrul, bahwa Pemkab Sarolangun sudah mengalokasikan anggaran dengan rincian Rp 20 juta perbulan bagi setiap dokter spesialis. Namun dikarenakan dasar hukumnya berupa Peraturan Bupati Sarolangun belum selesai sehingga pembayaran menjadi terkendala.
” Anggaran TPP sudah dianggarkan sebesar Rp 20 juta perbulan setiap dokter spesialis, dan dasar hukumnya saja yang belum ada, dan diperkirakan awal juli TPP sudah bisa dibayar,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap