Kamis, Januari 16, 2025
BerandaDAERAHPolres Sarolangun Bekuk 4 Pelaku Bandar Sabu, Dua Orang Diantaranya Pasangan Suami...

Polres Sarolangun Bekuk 4 Pelaku Bandar Sabu, Dua Orang Diantaranya Pasangan Suami Istri 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat konfrensi Pers dalam perkara kasus narkoba yang berhasil diungkap

KABAR SAROLANGUN-  Polres Sarolangun melalui satresnarkoba berhasil membekuk empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang juga merupakan sebagai bandar sabu.d

Dua orang diantaranya, merupakan pasangan suami istri yang terancam pidana enam tahun penjara, karena jadi bandar narkotika jenis sabu.

Kedua suami istri ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sarolangun pada 19 Februari lalu, kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sarolangun.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat konfrensi Pers pada Jumat (23/02/24) kemarin.

Kata AKBP Budi Prasetya, kedua suami istri berinisial DH dan TA warga desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam.

” Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang berat brutonya 126,51 gram,” kata AKBP Budi Prasetya, didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendri.

Selain itu, polisi Satresnarkoba Polres Sarolangun juga menangkap dua orang rekannya lagi yaitu JY dan RI yang juga merupakan warga desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam.

Keempat tersangka ini berhasil di amankan oleh tim satres narkoba polres sarolangun pada hari yang bersamaan 19 Februari 2024 lalu.

Ia juga menyebut, keempat pelaku tersebut diamankan petugas ketika baru saja selesai mengambil narkoba dari seorang bandar di Bungo yang saat ini masih menjadi DPO.

” Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, keempat tersangka tidak dapat berkutik karena petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas dengan total berat 126,51 gram,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur  hidup atau paling  singkat  6 tahun penjara.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU