KABAR SAROLANGUN – Polres Sarolangun berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Conter Handphone yang ada di pasar atas Sarolangun.
Pelaku diketahui berinisial H (31) warga RT 11 Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, yang melakukan aksi pencurian sejumlah HP hingga kartu voucher internet di Conter Dian Cell Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK dalam keterangannya membenarkan penangkapan pelaku tersebut, atas laporan polisi oleh korban berinisial NC (28) warga Kelurahan Suka Sari, selaku pemilik Conter Dian Cell.
Pelaku melaksanakan aksinya pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 dini hari sekitar pukul 01.30 Wib saat Conter sudah tutup dan ditinggalkan pemilik dan karyawan conter Dian Cell.
“Saat kejadian, pelaku memasuki Conter Dian Cell yang terekam CCTV, bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal dengan memakai celana jeans dan menutup wajah pakai kain sarung mengambil hp di Conter tersebut,” kata Kapolres, Kamis (02/11/2022) kepada awak media.
Pada pagi harinya, karyawan conter Dian Cell bernama Kiki saat bekerja awalnya mencari HP yang biasa digunakan untuk transaksi pengiriman pulsa, namun karyawan tersebut tidak berhasil menemukan lalu menghubungi pelapor selaku pemilik Conter.
Pelapor kemudian datang ke Conter dan mencari hp tersebut namun tidak ditemukan, lalu pelapor terkejut didalam etalase toko ternyata hp sudah tidak ada disana sehingga menyadari bahwa telah terjadi pencurian, dan pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut.
” Usai menerima laporan, tim opsnal satreskrim polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita amankan pada tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib saat tersangka sedang berjualan di pasar atas Sarolangun,” katanya.
Kapolres menjelaskan setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga melakukan aksi pencurian pemberatan di toko Alfamart Di Jalan Perintis Suka Sari, Kecamatan Sarolangun.
Sementara Batang bukti yang diamankan, berupa Dua buah hp merk Oppo A77S berwarna Hitam, 1 buah hp oppo A57s berwarna hijau, 1 buah hp Oppo A77S berwarna Oren, dua buah hp oppo A16. Selain itu ada juga satu buah tablet merk Olike warna hitam, dua buah power bank, casing hp Oppo, 24 voucher kuota Telkomsel, 10 voucher Indosat, dan uang tunai sebesar Rp 360.000.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama selama 7 tahun penjara,” kata Kapolres menegaskan.
Penulis : A.R Wahid Harahap